Aulia Kesuma disebut sebagai seorang yang emosional kerap melempar-lempar piring
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus pembunuhan suami dan anak tiri Aulia Kesuma (45) dikenal sebagai sosok yang emosional oleh keluarga suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.

Fakta ini diungkapkan oleh saksi Sri Rahayu dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

"Aulia ini emosional, pernah lempar piring, piring-piring terbang dilempar sama Aulia," kata Sri menjawab tanya hakim.

Sebelumnya hakim menanyakan kepada Sri apa saja yang dia ketahui tentang rumah tangga Pupung yang merupakan adik kandungnya. Dan apakah Pupung pernah mengeluh kepadanya terkait rumah tangganya.

Aulia menjawab sepengetahuannya keluarga adiknya baik-baik saja, tetapi pernah mengeluh soal Aulia yang emosional.

Penyataan Sri tentang piring terbang yang dilempar oleh Aulia dipertegas lagi dengan oleh kuasa hukum Aulia, meminta Sri menjelaskan lagi maksud dari piring terbang tersebut seperti apa kejadiannya.

Lalu Sri menjelaskan, dirinya tidak melihat tapi cuma mendengar ketika adiknya Pupung menghubunginya melalui telepon yang menggunakan pengeras suara. Dari situ Sri mendengar Aulia melemparkan piring-piring.

"Saya melihatnya Aulia kerap emosional, tidak melihat langsung, saya didengarkan langsung oleh Pupung di telepon di loadspeaker, ada suara teriakan dan lemparan piring," kata Sri.

Namun pernyataan Sri tersebut dibantah oleh Aulia Kesuma saat hakim mempersilahkan memberikan tanggapan atas keterangan saksi.

"Memang saya lempar piring, kejadian pas puasa, karena suami lempar asbak ke saya, pembalasan," kata Aulia.

Aulia Kesuma menjadi terdakwa kasus pembunuhan suami dan anak tirinya, pembunuhan tersebut juga melibatkan anak kandungnya Geovanni Kelvin Agustinus Robert (24) sebagai terdakwa.

Baca juga: Terkuak Aulia Kesuma minta akta waris sebelum membunuh suami

Baca juga: JPU hadirkan tiga saksi sidang istri bunuh suami dan anak

Baca juga: Eksekutor pembunuhan ayah dan anak dijadwalkan jalani sidang, Kamis


Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadeli dan anak tirinya Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019, saat tersangka Aulia terdesak hutang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Pembunuhan berencana ini juga melibatkan lima tersangka lainnya yakni dua orang yang disewa sebagai eksekutor dan mantan pembantunya bersama suami dan keponakan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020