ANTARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan bermotor berbasis listrik. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang terdata di wilayah DKI Jakarta. (Erlangga Bregas Prakoso/ Syahrudin/ Rayyan/ Ardi Irawan)