masih pendalaman, termasuk ampul stem cell maupun kandungannya sendiri masih kita periksa apakah asli
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian mengatakan akan terus memonitor dan mendalami dampak terapi stem cell (sel punca) oleh sebuah klinik tak berizin di kawasan Kemang Jakarta Selatan kepada para korbannya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana kasus tersebut baru saja terungkap sehingga jajarannya masih terus mendalami dampak dari tindakan klinik tersebut.

Selain itu pihak kepolisian juga akan memeriksa apakah serum stem cell yang digunakan oleh klinik tersebut adalah memang benar serum stem cell.

"Ini kasus baru beberapa hari kita ungkap, masih pendalaman, termasuk ampul stem cell maupun kandungannya sendiri masih kita periksa apakah asli," kata Irjen Nana di Polda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga: Korban klinik stem cell ilegal Kemang capai 56 orang

Nana mengatakan klinik yang beralamat di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan itu sudah beroperasi selama satu tahun yakni dari Januari 2019 hingga Januari 2020.

Adapun jumlah korban praktik ilegal klinik tersebut mencapai 56 orang. Penyidik kepolisian kemungkinan akan memanggil beberapa korbannya untuk dimintai kesaksian.

"Dalam penyelidikan mungkin beberapa orang akan kita panggil sebagai saksi, masyarakat yang pernah menggunakannya," sambungnya.

Polisi mendapatkan laporan adanya praktek ilegal itu, kemudian bergerak dan menggerebek klinik yang beralamat di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan, tersebut pada Sabtu (11/1).

Baca juga: Klinik stem cell ilegal di Kemang untung Rp10 miliar

Penyidik Polda Metro Jaya turut mengamankan tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan suntik kepada pasien.

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti stem cell produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik dan registrasi pasien.

Praktik suntik serum ini diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Polisi tahan tiga tersangka kasus klinik sel punca ilegal

Akibat perbuatannya ketiga tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020