Apalagi banjir bandang yang terjadi di Lebak beberapa waktu lalu diduga akibat penambangan ilegal di lokasi itu
Jakarta (ANTARA) - Pakar lingkungan hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Ing Ir Suprihatin, IPU setuju dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk menutup tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak, Provinsi Banten sebab memberi dampak buruk bagi lingkungan.

"Apalagi banjir bandang yang terjadi di Lebak beberapa waktu lalu diduga akibat penambangan ilegal di lokasi itu," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Ia menilai bencana tersebut berkaitan dengan aktivitas menambang emas yang terkadang tidak begitu memperhatikan lingkungan, melainkan hanya fokus pada hasil yang diperoleh.

Sebenarnya, kata dia, masalah penambangan emas ilegal itu sudah kronis sebab sudah dilarang sejak lama. Hanya saja masyarakat sekitar tidak punya alternatif untuk mencari penghasilan yang lebih baik sehingga mereka masih saja melakukannya.

"Memang sebaiknya ditutup, namun juga dengan catatan agar diberikan alternatif lapangan pekerjaan bagi warga di lokasi tersebut," katanya.

Terkait kegiatan penambangan emas ilegal, ia mengatakan pernah melakukan sejumlah kajian lingkungan serupa di Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor yang memang mengakibatkan bencana. Dampak kegiatan tambang emas ilegal tidak hanya berupa banjir bandang saja, namun juga bencana longsor.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan agar penambahan emas ilegal yang menyebabkan perambahan hutan di provinsi Banten segera dihentikan agar tidak menyebabkan bencana pada masa mendatang.

"Yang di Lebak Provinsi Banten kita lihat memang ini karena perambahan hutan karena menambang emas secara ilegal. Tadi saya sudah sampaikan ke Pak Gub, Pak Bupati agar ini dihentikan," kata Presiden.

Banjir bandang terjadi di kabupaten Lebak, Banten pada Rabu (1/1), sedikitnya ada 19 bangunan sekolah mengalami kerusakan yang tersebar di enam kecamatan. Ratusan rumah terisolasi karena akses jalan terputus dan atas bencana itu, pemerintah Kabupaten Lebak pun menetapkan status tanggap darurat mulai 1 hingga 14 Januari 2020.

Baca juga: Masyarakat diminta lestarikan kawasan hutan TNGHS cegah kerusakan

Baca juga: Marak emas di TNGHS ditambang secara ilegal

Baca juga: Pemprov Banten Akan Tindak Pembalak Liar TNGHS

Baca juga: Hutan Konservasi Gunung Halimun Rusak Parah

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020