Kupang (ANTARA) - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang menetapkan sebanyak tiga tersangka dalam dua kasus pengeboman ikan yang dilakukan oknum nelayan di wilayah Perairan Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Setelah didukung dengan alat bukti yang cukup terkait dugaan pengeboman ikan di Perairan Flores Timur, kami tetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial MB, MS, dan ND," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak, ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Senin.

Dia menjelaskan, para tersangka tersebut ditetapkan dari dua kasus pengeboman ikan yang berbeda dari sisi waktu dan lokasi kejadian.

Baca juga: Tim patroli amankan dua nelayan pengebom ikan di Flores Timur

Tersangka berinisial MB dan MS, lanjut dia, melakukan praktik pengeboman ikan di Perairan Pantai Desa Ojan Detun, Kecamatan Wulanggitan dan diamankan tim patroli terpadu setempat pada Jumat (29/11).

Sedang, tersangka ND diamankan petugas di Pelabuhan Rakyat Desa Waiwuing, Kecamatan Witihama setelah melakukan pengeboman ikan di perairan sekitar Pelabuhan Feri Deri, Pulau Adonara pada Jumat (6/12).

"Jadi kasusnya ada dua dengan waktu dan lokasi kejadian yang berbeda-beda, namun di wilayah perairan Flores Timur," ucapnya.

Mubarak menjelaskan, untuk kasus pertama, telah dilakukan proses penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap dua tersangka di rumah tahanan Polres Flores Timur.

Baca juga: PSDKP Kupang akui banyak rumpon ilegal di Laut Timor

Sementara untuk kasus terakhir, lanjut dia, sudah dimulai proses penyidikan dan tersangka juga dititipkan sementara di tahanan Polres Flores Timur.

Mubarak menambahkan, ikan-ikan hasil tangkapan para tersangka dengan cara dibom juga telah dilakukan uji organoleptik di Stasiun Karantina Ikan.

"Karena itu diharapkan dalam waktu dekat berkas sudah rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk proses hukum selanjutnya," tuturnya.

Baca juga: Tiga nelayan Kupang jadi tersangka pengeboman ikan

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019