Terdakwa Kock Meng bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat memberi uang sejumlah Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura kepada Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepulauan Riau, kata Jaksa
Jakarta (ANTARA) - Pengusaha Kock Meng didakwa menyuap Gubernur Kepulauan Riau Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura (sekitar Rp11 juta) untuk pengurusan izin prinsip.

"Terdakwa Kock Meng bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat memberi uang sejumlah Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura kepada Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepulauan Riau," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

Tujuan penerimaan suap itu agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri menandatangani Surat Izin Prinsi Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).

Pertama, uang Rp45 juta diperoleh dengan cara berikut: pada September 2018, Johanes Kodrat mengenalkan nelayan bernama Abu Bakar dengan terdakwa Kock Meng. Kocke Meng ingin membuka restoran di Tanjung Piayu dan ia sudah memiliki izin pendirian restoran namun belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut.

Baca juga: Dua pejabat Kepri didakwa bantu terima suap Gubernur Nurdin Basirun

Abu Bakar mengaku mengenal Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Budy Hartono dan menjelaskan izin-izin apa saja yang diperlukan untuk membuka restoran.

Pada Oktober 2018, Abu Bakar menemui Budy Hartono di kantor Budy untuk mengajukan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut. Kock Meng mengajukan izin di Tanjung Playu, Batam seluas 50 ribu meter persegi sedangkan Abu Bakar mengajukan 20 ribu meter persegi di Jembatan Lima Barelang, Batam.

Budy Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar syarat pengajuan izin ada biaya pengurusan sejumlah Rp50 juta, biaya itu disetujui. Agar nota dinas segera ditandatangani maka Budy meminta uang segera diserahkan kepada dirinya.

Uang lalu diberikan oleh Kock Meng kepada Abu Bakar melalui Johanes Kodrat. Kodrat menyerahkan Rp50 juta kepada Abu Bakar di Pelabuhan Sijantung. Selanjutnya Abu Bakar menyerahkan Rp45 juta kepada Budy Hartono di rumah Edy Sofyan, sedangkan Rp5 juta digunakan Abu Bakar sebagai biaya operasionalnya.

Baca juga: Nurdin didakwa terima suap 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta

Setelah menerima uang dari Abu, Budy Hartono menyerahkan uang Rp45 juta tersebut kepada Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Kepri.

Hasilnya, izin prinsip pemanfaatan laut untuk Abu Bakar dan Kock Meng ditandatangani Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Edy Sofyan lalu menggunakan uang Rp45 juta itu untuk kepentingan Nurdin Basirun saat melakukan kunjungan ke pulau-pulau yang dilanjutkan makan bersama dengan rombongan. Edy Sofyan melakukan pembayaran untuk pengeluaran kegiatan tersebut atas sepengetahuan Nurdin Basirun.

Kedua, pemberian uang 5.000 dolar Singapura terkait dengan permohonan izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Playu Batam seluas 10,2 hektare milik Kock Meng, namun pengajuannya atas nama Abu Bakar pada 22 Mei 2019 kepada Budy Hartono.

Baca juga: Nurdin Basirun didakwa terima gratifikasi RP4,22 miliar

Budy lalu menyiapkan dokumen kelengkapannya kemudian menghubungi Abu Bakar untuk menyiapkan biaya pengurusan tidak resmi sejumlah Rp50 juta.

Atas penyampaian Budy, Abu Bakar menghubungi Johanes Kodrat yang kemudian menyampaikan kepada Kock Meng untuk menyiapkan uang Rp300 juta untuk pengurusan izin. Karena Kock Meng ingin proses izin cepat selesai maka ia menyerahkan uang Rp300 juta itu dalam bentuk dolar Singapura, yaitu 28 ribu dolar Singapura kepada Johanes Kodrat.

Setelah menerima uang itu, Kodrat lalu memisahkan uang 5 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Abu Bakar, sedangkan Rp50 juta diserahkan kepada istri Abu Bakar dan sisanya disimpan oleh Johanes Kodrat.

Penyerahan uang dilakukan pada 30 Mei 2019 di Pelabuhan Telaga Punggur Batam oleh Abu Bakar dan Johanes Kodrad kepada Budy Hartono di dalam amplop cokelat dengan mengatakan "Ini titip buat Pak Edy, informasinya surat izin akan ditandatangani malam ini."

Baca juga: Nelayan penyuap Gubernur Kepri dituntut 2 tahun penjara

Selanjutnya Edy bersama rombongan Gubernur Nurdin Basirun melakukan kegiatan safari subuh ke pulau-pulau di Tanjung Pantun Sei Jodoh dan kegiatan lainnya.

Setelah acara selesai, Edy Sofyan menemui Nurdin Basirun di hotel Harmono Nagoya Batam dan di dalam kamar Nurdin Basirun, Edy Sofyan menyerahkan amplop uang tersebut sambil berkara "Pak ini titipan Abu'. Nurdin Basirun kemudian menerima amplop uang dari Edy Sofyan tersebut dan menadatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut yang dimohonkan Abu Bakar.

Ketiga, pemberian uang senilai 6.000 dolar Singapura terkait izin prinsip melakukan reklamasi. Menurut Budy Hartono, lokasi yang diinginkan Abu Bakar tidak masuk dalam 42 titik rencana Perda RZWP3K Kepulauan Riau. Agar permohonan lokasi baru diusulkan maka harus dilengkapi dengan data dukung reklamasi yang akan disipakan staf Budy bernama Aulia.

Maka pada 5 Juli 2019, Budy Hartono menyampaikan kepada Abu Bakar untuk pembuatan data dukung ada biaya Rp75 juta dimana Rp25 juta akan diserahkan kepada Nurdin Basirun melalui Edy Sofyan.

Baca juga: KPK periksa enam saksi kasus korupsi Gubernur Kepri non-aktif

Abu Bakar lalu melaporkan kepada Johanes Kodrat yang kemudian menemui Kock Meng menyampaikan ada biaya pengurusan masuk zonasi RZWP3K sejumlah Rp300 juta dan atas biaya itu Kock Meng menyetujuinya dan menyerahkan Rp300 juta dalam bentuk 28 ribu dolar Singapura. Setelah menerima uang tersebut, Kodrat memisahkan 6.000 dolar Singapura dan menyerahkan ke Abu Bakar, sedangkan sisanya 19 ribu dolar Singapura disimpan Kodrat.

Uang diserahkan pada 10 Juli 2019 saat perjalanan ke rumah Edy Sofyan dari Pelabuhan Feri Sri Bintan Tanjungpinang. Abu Bakar menyerahkan amplop kuning berisi uang sejumlah 6.000 dolar Singapura kepada Budy Hartono.

Budy lalu menemui Edy Sofyan di kedai Kopi Bahagia. Dari sana, keduanya menuju kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri untuk mengambil berkas data dukung zonasi titik reklamasi yang sudah disiapkan Aulia Rahman dan selanjutnya menuju Pelabunan Sri Bintan Tanjungpinang untuk mengantar Abu Bakar

"Setelah keluar dari Pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, Budy diamankan petugas KPK dan ditemukan uang 6.000 dolar Singapura dalam mobil Avanza hitam milik Budy Hartono," ungkap jaksa Roy.

Atas perbuatannya, Kock Meng didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019