Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan dua tersangka dalam kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus tahun 2019 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Dua tersangka itu, yakni Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil (MTZ) dan Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Tamzil. Keduanya merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.

Baca juga: Bupati Kudus dua kali korupsi, Wapres: kita belum berhasil

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus pengisian jabatan Pemkab Kudus

Baca juga: KPK kembali periksa delapan saksi terkait kasus Muhammad Tamzil


"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tahap dua untuk tersangka MTZ dan ATO terkait tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Keduanya direncanakan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.

Selain itu, kata dia, juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 85 saksi dari berbagai unsur untuk dua tersangka tersebut, yakni Plt Bupati Kudus, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kudus, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus.

Selanjutnya, Rektor Universitas Muria Kudus, anggota DPRD Kabupaten Kudus, Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus, wiraswasta, dan swasta.

Sementara untuk pihak pemberi, yakni Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN) saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Sebelumnya, tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (27/7).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019