Makassar (ANTARA) - Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap motif pembunuhan di sekitar Sungai Jeneberang, Makassar. Pelaku mengungkap alasan membunuh kekasihnya karena tidak punya biaya pengobatan kekasihnya itu. 

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo, saat mengungkap pelaku kepada para wartawan, Rabu, mengatakan pembunuhan dilakukan untuk mengurangi beban hidup.

"Mereka ini status kekasih dan sudah lima bulan mengontrak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Keduanya berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujarnya.

Baca juga: Cemburu picu mantan suami bunuh kekasih baru istri yang ingin dirujuki

Pelaku pembunuhan berinisial RM (32) dan korban Jumince (32) asal Desa Oelbanu, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang, NTT. RM mengontrak rumah di Kabupaten Gowa dan bekerja sebagai buruh bangunan. Sedangkan kekasihnya juga ikut bersamanya.

Jumince yang sudah cukup lama menderita sakit meminta kepada kekasihnya agar dibawa berobat ke rumah sakit karena kondisinya yang semakin menurun.

Namun karena alasan tidak punya biaya untuk membawanya berobat, RM kemudian membunuh Jumince dengan cara mencekik dan memukul kepalanya dengan kepalan tangannya.

Usai membunuh kekasihnya, RM kemudian membungkus tubuh korban dengan seprei dan membuangnya di Sungai Jeneberang, perbatasan Kabupaten Gowa dan Makassar.

"Kejadiannya di Gowa, tapi mayatnya ditemukan di Makassar. Pengakuan pelaku kalau korban ini menderita sakit dan tidak punya uang untuk membawanya berobat lalu mencekiknya," kata Tompo.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Raden Harjuno, mengonfirmasi alasan pelaku karena hasil otopsi serta obat-obatan paru yang didapatkan dari rumah kontrakan pelaku juga memastikan Jumince sedang menderita penyakit paru-paru atau tuberkulosis (TBC).

"Tubuh korban memang sangat kurus dan obat-obatan yang kami dapat memang itu untuk obat paru-paru, TBC. Untuk motif lainnya, biar penyidik yang mendalaminya," ucapnya.

 

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019