sosialisasi baru dilakukan di Kabupaten Sragen dan dalam waktu dekat menyusul Boyolali dan Klaten
Solo (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) mulai menyosialisasikan penggunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram untuk petani dengan kriteria tertentu.

"Ini mengacu Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Elpiji untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran," kata Sales Executive Elpiji Pertamina MOR IV wilayah Solo dan sekitarnya Adeka Sangtraga di Solo, Selasa.

Ia mengatakan sejauh ini sosialisasi baru dilakukan di Kabupaten Sragen dan dalam waktu dekat menyusul Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten di mana banyak terdapat petani sasaran.

Baca juga: 2020, pemerintah bagikan 50 ribu konverter elpiji untuk nelayan-petani

Berdasarkan Perpres tersebut, kriteria petani yang berhak atas elpiji subsidi atau melon itu, salah satunya memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yaitu yang memiliki lahan pertanian paling luas dua hektar dan melakukan sendiri usaha tani dengan tanaman pangan atau hortikultura.

Selain itu, petani yang memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power. Dengan adanya kebijakan tersebut artinya ada penambahan kuota elpiji melon yang nantinya disalurkan oleh Pertamina di setiap daerah.

"Kemungkinan pengajuan sudah sampai ke tingkat provinsi, tetapi sejauh ini belum masuk ke Pertamina. Dalam hal ini kami kan hanya sebagai penyalur, jadi yang memberikan imbauan adalah Pemerintah Provinsi," katanya.

Baca juga: Volume elpiji bersubsidi RAPBN 2020 disepakati naik jadi 7,5 juta ton

Oleh karena itu, dikatakannya, Pertamina belum dapat menyampaikan jumlah penambahan kuota pada tahun ini.

"Kami masih menggunakan kuota awal, yaitu untuk Kabupaten Boyolali sebesar 20.374 ton, Karanganyar 30.095 ton, Klaten 35.758 ton, Sragen 28.784 ton, Sukoharjo 29.621 ton, Wonogiri 20.803 ton, dan Solo 27.180 ton," katanya.

Terkait hal itu, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan Kabupaten Sragen Suratno mengatakan sejauh ini belum memperoleh informasi tersebut.

"Kalau harapan kami memang penggunaan elpiji subsidi untuk petani dilegalkan. Apalagi di Sragen saat ini makin banyak petani yang menggunakan elpiji karena masih musim kemarau," katanya.

Baca juga: Pemkot Solo awasi penyaluran elpiji bersubsidi saat Ramadhan-Lebaran

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019