Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Seruyan Darwan Ali (DAL) sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah Tahun 2007-2012.

"Setelah melakukan penyelidikan secara cermat dan hati-hati sejak Januari 2017, dan sebagaimana diatur pada Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan diputuskan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Dalam proses penyidikan itu, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Bupati Seruyan periode 2003-2008 dan 2008-2013 Darwan Ali (DAL).

Baca juga: Bupati Seruyan belum terima surat penetapan tersangka

Atas dugaan tersebut, Darwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi juga adanya praktik politik transaksional karena diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan merupakan pihak yang mendukung bupati (Darwan Ali) saat pemilihan kepala daerah," ungkap Febri.

Dalam perkara itu, kata Febri diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp20,84 miliar.

Ia menyatakan bahwa korupsi yang terjadi pada proyek infrastruktur fisik tersebut yang diharapkan dapat bermanfaat bagi publik tentu sangat mengecewakan.

"Karena masyarakat tidak mendapatkan manfaat yang maksimal dari pembangunan tersebut, padahal sumber uang pembangunan pelabuhan tersebut
dari uang masyarakat yang dibayarkan melalui pajak atau pungutan lainnya," tuturnya.

Sebagai sebuah pelabuhan, kata Febri, idealnya lokasi itu diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Seruyan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019