ANTARA - Berdasar hasil Rapid Assessment (RA) yang dilakukan Ombudsman RI, Kepolisian RI (Polri) disarankan untuk membenahi Standar Operasional Prosedurnya dalam menangani aksi unjuk rasa. RA mencatat beberapa temuan maladministrasi ketika aparat kepolisian mengamankan aksi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu di Jakarta pada 21 hingga 23 Mei lalu yang menelan 9 korban jiwa. (Egan Suryahartaji/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)