Modus pengedar narkoba domestik semakin bervariasi, namun umumnya penjualan dilakukan dengan sistem putus dan anggota jaringan yang tidak saling mengenal
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya dan jajaran Polres telah menangkap 410 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Nila Jaya 2019 yang dilaksanakan selama 15 hari dari tanggal 18 September 2019 - 2 Oktober 2019.

"Klasifikasi dari tersangka itu adalah bandar lima orang, pengedar 371 orang dan kemudian pemakai 34 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.

Argo mengatakan 410 tersangka tersebut diamankan dari 337 kasus yang ditangani oleh Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan jajaran Polres di bawah komando Polda Metro Jaya.

Argo mengatakan modus pengedar narkoba domestik semakin bervariasi. Namun umumnya penjualan dilakukan dengan sistem putus dan anggota jaringan yang tidak saling mengenal.

Baca juga: Lima oknum TNI terjaring operasi gabungan BNNP DKI

Baca juga: Edukasi bahaya narkoba dapat dimulai dari lingkungan keluarga

Baca juga: BNNP DKI tangkap tiga pengedar, sita 3.000 pil ekstasi


"Pasti terpisah dan terputus jaringannya. Orang yang menerima, ada yang mengantar pertama dan sebelumnya tidak kenal. Antara kurir pertama, kedua, ketiga dan seterusnya tidak saling kenal," kata Argo.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika yakni 56,54 kg sabu, 13,08 kg ganja, 227 butir ekstasi, 59,67 gram heroin, 481 butir H-5, 33.080 butir Baya dan 259 gram tembakau gorila.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga seumur hidup.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019