Puluhan tahun dikuasai pemilik warung liar, dan tempat ini nantinya akan dijadikan sebagai taman yang indah
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat membongkar sejumlah kios liar di Jalan S Parman Slipi dan  berdiri di atas tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan lokasi kios liar yang berdiri puluhan tahun itu akan diperuntukkan dalam rangka meningkatkan ruang terbuka hijau.

"Puluhan tahun dikuasai pemilik warung liar, dan tempat ini nantinya akan dijadikan sebagai taman yang indah, dalam rangka untuk meningkatkan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta," ujar Tamo di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Sudinhub Jaktim: Lalin Kalimalang kondusif usai pembongkaran trotoar

Tamo menyebut status tanah kios liar itu milik pemerintah pusat yang diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk pengelolaannya.

"Karena jalur S Parman ada surat resmi dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)," ujar dia.

Total kios liar yang dibongkar sebanyak enam unit, dengan lima orang pemilik yang berdagang di atas lahan itu.

Sebelum pembongkaran, Tamo mengatakan sudah memberi surat peringatan kepada pemilik kios sebanyak tiga kali sejak 26 September, namun peringatan itu tidak mereka indahkan.

Baca juga: Dihadang warga, Satpol PP tetap bongkar 30 bangunan di Puncak

Selama 11 hari peringatan, pihaknya juga terus menjalin komunikasi kepada pedagang dan sebagian dari mereka sudah setuju untuk pindah, namun ada yang belum memindahkan barang-barangnya.

"Kalau mereka sudah kami kasih tempat di Romsol dan Anggrek. Jadi, sesuai arahan pak Gubernur Anies mereka diberikan tempat di sana dan mereka pun juga tidak keberatan karena kita sudah siapkan tempat," ujar Tamo.

Pembongkaran kios di Slipi melibatkan 150 petugas Satpol PP Jakarta Barat dengan delapan truk, satu ekskavator dan delapan mobil kecil untuk mengangkut material.

Baca juga: Tolak digusur, warga bakar ban di Jalur Puncak Bogor


 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019