Banda Aceh (ANTARA) - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Gubernur Aceh menerbitkan peraturan gubernur (pergub) untuk pelaksanaan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

"Qanun atau peraturan daerah tentang bendera dan lambang sudah disahkan bertahun-tahun lalu. Oleh karena itu, kami mendesak Pelaksana Tugas Gubernur Aceh menerbitkan peraturan gubernur terkait dengan pelaksanaan qanun tersebut," kata Ketua YARA Safaruddin di Banda Aceh, Senin.

Safaruddin menyebutkan bahwa persoalan bendera dan lambang Aceh hingga kini belum selesai. Dengan dikeluarkannya peraturan gubernur, persoalan tersebut bisa selesai sehingga energi anggota DPR Aceh yang baru dilantik tidak terkuras hanya mengurusi bendera dan lambang Aceh.

Menurut Safaruddin, banyak waktu dan biaya yang dihabiskan untuk qanun atau peraturan daerah mengatur bendera dan lambang Aceh. Bendera dan lambang Aceh ini juga telah memengaruhi kinerja legislatif periode 5 tahun ke belakang.

Baca juga: Pemerintah Aceh pelajari klarifikasi Mendagri

"Kami tidak ingin anggota legislatif periode lima tahun ke depan tidak memikirkan persoalan bendera dan lambang Aceh, tetapi fokus pada pembangunan dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan," kata Safaruddin.

Safaruddin mengatakan bahwa Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh Nova Iriansyah tidak perlu ragu menerbitkan peraturan gubernur karena qanunnya sudah ada dan hingga kini masih sah secara hukum.

Safaruddin memandang penting peraturan gubernur untuk qanun tersebut karena bendera Aceh adalah simbol pemersatu masyarakat sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.

"Jika Plt. Gubernur Aceh menolak mengeluarkan peraturan gubernur, sama saja menolak lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh," tegas Safaruddin.

YARA, kata Safaruddin, mengingatkan bahwa kehadiran Qanun Bendera dan Lambang untuk tujuan melambangkan syiar Islam, memastikan bahwa Aceh berhak menentukan dan menetapkan bendera dan lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

Kemudian, mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan, meningkatkan ketenteraman dan ketertiban dalam mewujudkan kedamaian Aceh.

"Kami juga meminta DPR Aceh perlu memanggil Plt. Gubernur Aceh untuk menyelesaikan persoalan bendera dan lambang Aceh sehingga masalah ini tidak berlarut-larut," pungkas Safaruddin.

Pewarta: M. Haris Setiady Agus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019