Jakarta (ANTARA) - Dalam konteks perdebatan mengenai pemulangan warga negara Indonesia (WNI) simpatisan ISIS dari Suriah, wacana mengenai pencabutan kewarganegaraan terhadap para simpatisan ISIS tersebut seringkali mengemuka.

Namun, pencabutan kewarganegaraan terhadap para WNI simpatisan ISIS dapat menjadi suatu pilihan kebijakan yang bersifat kontraproduktif, kata peneliti The Habibie Center Nurina Vidya Hutagalung di Jakarta, Jumat.

"Pilihan kebijakan pencabutan kewarganegaraan sebagai hukuman terhadap simpatisan ISIS justru dapat menjadi kontra-produktif karena berpotensi memberikan legitimasi bagi keberadaan ISIS itu sendiri sebagai suatu entitas politik," ujar Vidya.

Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam acara seminar bertajuk "Bicara Terorisme: Tantangan dan Solusi Pemulangan Simpatisan ISIS" yang diadakan oleh lembaga penelitian The Habibie Center di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sulit untuk bisa digunakan sebagai rujukan bagi kebijakan dan tindakan pencabutan kewarganegaraan dari para WNI simpatisan ISIS tersebut.

Misalnya, pasal 23 Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur kondisi dimana seorang WNI dapat kehilangan kewarganegarannya bila "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden dan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada atau bagian dari negara asing". Pasal tersebut memang berpotensi untuk dijadikan rujukan.

Namun, kata Vidya, status ISIS sebagai "tentara asing" atau "negara asing" tentu masih diperdebatkan. Dunia internasional tidak menganggap ISIS sebagai suatu entitas politik atau suatu negara.

Konvensi Montevideo 1933 mengatur syarat berdirinya sebuah negara, yaitu populasi permanen, wilayah yang tetap, pemerintah dengan kendali yang efektif, dan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain.

"Pada tahun-tahun kekuasaan ISIS berada pada puncaknya, setidaknya tiga syarat pertama bisa dianggap terpenuhi. Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada satu negara pun yang bersedia menjalin hubungan diplomatik resmi dengan ISIS, sehingga tidak mungkin ISIS berhak atas status negara," jelas Vidya.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa pilihan kebijakan pencabutan kewarganegaraan sebagai hukuman terhadap para WNI simpatisan ISIS justru dapat menjadi kontra-produktif karena berpotensi memberikan legitimasi bagi keberadaan ISIS sebagai suatu entitas politik.

"Selain karena alasan itu, pencabutan kewarganegaraan juga sulit dilakukan karena Indonesia menjamin dalam konstitusi dasarnya hak seseorang atas status kewarganegaraan sebagai salah satu hak asasi manusia," ungkapnya.

Posisi konstitusi Indonesia itu pun sejalan dengan sejumlah perjanjian dan perangkat hukum internasional yang juga menjamin hak kewarganegaraan, seperti pasal 15 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa "setiap orang mempunyai hak atas kewarganegaraan".

Baca juga: Tiga opsi untuk pemerintah tangani WNI simpatisan ISIS

Baca juga: Kemlu: Pemulangan WNI simpatisan ISIS rumit

Baca juga: Simpatisan ISIS di Miami didakwa atas usaha pengeboman mal

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Chaidar Abdullah
Copyright © ANTARA 2019