Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo tetap berkomitmen memberantas korupsi setelah kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau pemerintah tidak berkomitmen, mungkin tidak banyak koreksi. Buktinya banyak koreksi pemerintah untuk memberikan masukan revisi itu," kata Moeldoko yang ditemui di gedung Bina Graha, Jakarta, pada Selasa.

Menurut dia, revisi UU KPK sudah selesai dilakukan oleh DPR RI melalui proses panjang.

Dia juga meminta rakyat Indonesia mengawasi perkembangan pemberantasan korupsi setelah UU tentang KPK disahkan dan dijalankan.

"Karena ini produk hukum yang dihasilkan oleh DPR, semua masyarakat Indonesia bisa melihat perkembangan ke depan seperti apa," kata Moeldoko.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI setujui revisi UU KPK
Baca juga: Revisi UU KPK dinilai ciptakan "check and balance" penegakan hukum


Moeldoko menilai KPK semestinya berdialog sejak awal penyusunan revisi UU KPK bersama DPR RI melalui proses politik.

"Pada dasarnya Presiden bertemu dengan siapa saja terbuka. Bukan hanya dengan KPK. Presiden itu setiap saat menerima tamu dari segala penjuru, oke-oke saja nggak ada masalah, apalagi dari KPK," kata Moeldoko terkait rencana pertemuan Jokowi dengan pimpinan KPK.

DPR RI telah menyetujui pengesahan revisi UU KPK dalam Rapat Paripurna ke-9 di DPR RI pada Selasa siang.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan bahwa diperlukan pembaharuan hukum agar tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan dapat mencegah kerugian negara lebih besar.

Beberapa materi pokok revisi UU KPK antara lain penyadapan melalui izin Dewan Pengawas KPK, penghentian penyidikan dan penuntutan yang tidak selesai dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

Selain itu status kepegawaian KPK sebagai ASN dan pembentukan dewan pengawas yang diusulkan Presiden dan dipilih oleh DPR RI. 
​​​​​​​Baca juga: Status ASN pegawai KPK tinggal diimplementasikan
Baca juga: Status ASN pegawai KPK tinggal diimplementasikan

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019