"Pengemudi berinisial SU (34), dia belum memiliki surat izin mengemudi," ujar Erick.
Jakarta (ANTARA) - Sebuah rumah di Jalan H Thohir RT 10/04, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat hancur, usai dihantam mobil pikap, Senin siang.

Kapolsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erick Sitepu mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut. Ia menyebut pengemudi masih amatiran.

"Pengemudi berinisial SU (34), dia belum memiliki surat izin mengemudi," ujar Erick saat dihubungi, di Jakarta.

Ia menambahkan pengemudi tersebut dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk pemeriksaan, dan hasilnya negatif narkoba.
Baca juga: Kecelakaan lalu lintas di DKI Januari-September 4.124 kasus

Saat ini, SU sudah diserahkan dari Polsek Kebon Jeruk ke petugas piket Laka Lantas Satuan Lalu Lintas Jakarta Barat untuk penanganannya.

Menurut kesaksian warga sekitar, diduga pengendara mobil berpelat nomor E 8840 PS itu, belum mahir berkendara sehingga kehilangan kontrol dan menabrak rumah.

Adapun mobil berwarna hitam itu melaju dari sebuah lapak barang bekas yang ada di seberang kanan lokasi kejadian.

"Kejadiannya itu tadi sekitar jam 2. Jadi mobil itu parkir di sana (seberang kanan rumah korban, Red) dan baru mau keluar. Entah sopirnya kurang bisa atau bagaimana tiba-tiba karena kebetulan dari arah kanan dan kiri ada mobil juga, sehingga sopirnya banting setir dan nabrak ke rumah," ujar warga sekitar, Fauzi (60) ditemui di lokasi kejadian.

Akibatnya, rumah yang berada di pinggir Jalan H Thohir itu hancur di bagian depannya. Penghuni rumah tersebut sempat membersihkan puing-puing sisa reruntuhan dinding rumahnya.

Fauzi mengatakan akibat kecelakaan tersebut, dua penghuni rumah yakni Irma (30) dan Najma (6) harus dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Keduanya mengalami luka akibat terkena reruntuhan tembok rumahnya saat sedang beristirahat di ruang depan.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019