Untuk memberantas korupsi caranya banyak sekali, yaitu bisa dengan cara melakukan pendekatan guna meminimalisasi korupsi, penyelidikan, penyidikan hingga monitoring
Baturaja (ANTARA) - Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri menuturkan bahwa dengan terpilih dirinya sebagai Ketua KPK RI akan memiliki tanggung jawab dunia akhirat  dalam memberantas korupsi di negeri ini.

"Dengan terpilihnya saya sebagai Ketua KPK tentunya ada tanggung jawab dunia dan akhirat yang harus saya pertanggung jawabkan kepada masyarakat Indonesia," kata Kapolda Sumsel, Irjen Firli Bahuri saat kunjungan kerja ke Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan di Mapolres OKU, Sabtu.

Oleh sebab itu, dia menetapkan hati bahwa akan mengerahkan kemampuan, pikiran dan tenaga untuk melakukan upaya pemberantasan korupsi hingga ke pelosok negeri di Indonesia termasuk di Kabupaten OKU.

Baca juga: Gubernur Sumsel bangga Ketua KPK terpilih putra asli daerahnya

Baca juga: Polda Bali tanggapi terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Baca juga: Karangan bunga ucapan selamat hiasi halaman Mapolda Sumsel


"Kami akan fokus kepada pelaksaan good government, clean governance atau pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi," tegasnya.

Dia menegaskan, pemberantasan korupsi akan dilakukan sebagaimana pengertian pemberantasan korupsi berdasarkan Undang-undang dan aturan hukum yang berlaku.

"Dalam memberantas korupsi saya tidak akan tebang pilih siapapun yang melakukan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas putra daerah asal Desa Lontar, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU ini.

Menurut dia, dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPK RI periode 2019-2023 akan menerapkan 4S yaitu semangat koordinasi, semangat supervisi, semangat pencegahan dan semangat pemberantasan korupsi.

"Untuk memberantas korupsi caranya banyak sekali, yaitu bisa dengan cara melakukan pendekatan guna meminimalisasi korupsi, penyelidikan, penyidikan hingga monitoring," jelasnya.

Selain itu, kata dia, pengembalian kerugian negara juga menjadi bagian penting dari agenda pemberantasan korupsi yang bisa dilakukan dengan menyita barang sitaan perkara korupsi sebagai asset recovery.

Sebab, lanjut dia, penindakan tindak pidana korupsi tidak sekedar menghukum dan memenjarakan orang saja, namun yang terpenting dapat mengembalikan kerugian negara.

"Hal yang paling penting bagaimana kita bisa mengurangi kerugian negara, keuangan dan kerugian perekonomian bangsa Indonesia," ujar dia.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019