Batam (ANTARA) - Polairud Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengamankan 30,8 kilogram narkotika jenis sabu yang hendak diselundupkan dari Malaysia oleh tersangka jaringan internasional.

"Sebanyak 30,8 kg Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga di Batam, Kepri, Senin.

Baca juga: Penyelundupan 25 kilogram sabu-sabu dari Malaysia digagalkan

Baca juga: BC Juanda gagalkan penyelundupan 815 gram sabu dari Malaysia


Aparat mengamankan 4 orang tersangka, yaitu IS (43) dan SY &34) yang berperan mengambil barang haram itu dari Malaysia. Lalu PT alias D (30) yang berperan menjemput barang dari IS dan SY, serta NS (33) yang berperan menerima barang dari PT di rumah toko.

Dalam kasus itu, aparat mengamankan barang buktu berupa 30 bungkus plastik warna kuning emas merk Guanyinwang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 30.837 gram atau 30,8 kg, 4 ember merk Duckhams, 1 unit pompa air merk shimizu, 2 paspor, baju lapangan warna merah dan biru, 4 unit ponsel dan 2 unit kendaraan roda empat.

Erlangga mengatakan, kasus itu terkuak saat aparat Polairud melakukan patroli perairan perbatasan, Jumat (23/8).

Aparat Polairud Polda Kepri memeriksa 1 unit kapal cepat dari arah perairan outer port limit (OPL) menuju Batam, yang mengangkut 2 orang penumpang.

Dalam pemeriksaan, dua tersangka IS dan SY membawa 30 bungkus sabu terbungkus plastik kuning emas yang disimpan dalam 4 ember oli.

"Modus operandi para tersangka IS dan SY berangkat menuju Johor Malaysia menggunakan jalur resmi dan menginap selama 1(satu) hari," kata dia.

Kemudian, kedua tersangka menemui AP dan PT yang masih berstatus DPO di wilayah pantai sungai Rengit Malaysia yang sudah mempersiapkan kapal cepat berisi 4 ember oli atau gemuk berisikan sabu.

"Setelah itu IS dan SY berangkat menuju kapal tanker didaerah OPL, cara yang dilakukan merupakan kamuflase dari para pelaku yaitu seolah-olah mereka adalah sebagai salah satu teknisi di kapal tersebut," kata dia.

Baca juga: Polresta Pontianak ungkap penyelundupan 26 kilogram sabu

Baca juga: Polisi Indonesia-Malaysia kerja sama berantas narkoba


Tersangka PT alias D sudah menunggu sabu di pantai Bengkong.

Aparat juga mengamankan tersangka NS, karyawan toko milik AP, yang diduga sebagai tempat penampungan barang.

"Peran NS sendiri adalah penerima barang dan menaruhnya di mobil," kata dia.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Polresta Barelang amankan 38,66 kg sabu

Baca juga: KKP Batam gagalkan penyelundupan 20 kilogram sabu

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019