Kita masih melakukan pendalaman. Jadi kita tidak mau buru-buru menetapkan tersangka. Tapi kita menguatkan dulu, bahwa memang benar obat itu berpengaruh atau berdampak pada kondisi ibu dan jabang bayinya
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara belum menetapkan tersangka dalam kasus pemberian obat kedaluwarsa kepada seorang ibu hamil oleh apoteker Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka dan masih mendalami kasus tersebut.

"Kita masih melakukan pendalaman. Jadi kita tidak mau buru-buru menetapkan tersangka. Tapi kita menguatkan dulu, bahwa memang benar obat itu berpengaruh atau berdampak pada kondisi ibu dan jabang bayinya," kata Kombes Budhi di Jakarta, Jumat.

Budhi mengatakan semua pihak yang bertanggung jawab akan dimintai keterangan, yakni pihak puskesmas yang memeriksa, yang memberi obat atau yang mengepalai akan dilihat perannya masing-masing, dan jika ada dugaan kuat pelanggaran pidana maka pihak kepolisian akan memprosesnya.

Dijelaskannya, oknum apoteker yang memberikan obat tersebut sudah mengakui jika dirinya telah lalai dalam kejadian tersebut. Meski demikian polisi tidak langsung menetapkan oknum sebagai tersangka, namun lebih mendalami semua keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi dan mengumpulkan keterangan mau pun fakta lapangan untuk mendapatkan konstruksi hukum yang utuh.

"Kalau dalam perkara pidana itu kan ada mens rea atau niat jahat. Ini yang sedang kita buktikan. Jadi penyidik tidak serta merta dia bilang dia lalai terus serta merta gitu aja. Ada tahapan dan proses yang kita lakukan," tuturnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang ibu hamil bernama Novi Sri Wahyuni (21) mendapat obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara saat memeriksakan kandungannya pada Selasa (13/8/2019) lalu.

Kala itu ia mendapat tiga strip obat berjenis vitamin B6 dan beberapa obat lain dari pihak puskesmas. Saat mengonsumsi obat tersebut, ia mengaku merasa pusing, mual, perut melilit, serta muntah-muntah.

Setelah dua kali mengkonsumsi obat itu, ia kemudian penasaran akan sebuah coretan berwarna biru yang ada pada obat tersebut.

Ia pun mencermati garis biru tersebut yang ternyata bertuliskan tanggal kedaluwarsa obat.

Ternyata, obat itu sudah tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa sejak bulan April 2019 lalu. Novi pun mengonfirmasikan hal tersebut ke pihak puskesmas.

Pihak Puskesmas Kamal Muara mengakui telah memberikan obat kedaluwarsa yang tidak seharusnya diberikan kepada pasien.

Selain Novi, ibu hamil lainnya yang bernama Winda Dwi Lestari (23), juga mengaku telah mendapatkan obat kedaluwarsa dari pihak Puskesmas Kelurahan Kamal Muara.

Winda kini dijadikan sebagai saksi oleh pihak kepolisian atas laporan sebelumnya untuk kasus yang sama dari Novi.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019