Gabriela Yuan Ana ditahan KPK

  • Rabu, 21 Agustus 2019 12:00 WIB

Dirut PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 diantaranya Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Dirut PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana dengan barang bukti uang senilai Rp110.870.000. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Dirut PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 diantaranya Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, Jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Dirut PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana dengan barang bukti uang senilai Rp110.870.000. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait