Kami memiliki rancangan pertambangan masa depan, di mana proses kegiatan pertambangan didesain untuk keberlanjutan lingkungan yang melestarikan lingkungan.
Jakarta (ANTARA) - Deru mesin dump truck atau truk sampah terdengar bingar di antara lahan terbuka, sedikit demi sedikit terangkut kandungan mineral dalam tanah ke penampungan truk tersebut.

Roda-roda di kendaraan raksasa tersebut juga mulai menggilas lahan-lahan luas tanah merah yang mulai merekah terpapar panasnya surya.

Gemuruh mesin lainnya tak henti menyambut kandungan mineral untuk diolah menjadi barang yang memiliki nilai ekonomis. Nikel, yang memiliki manfaat salah satunya sebagai bahan pembuatan baja tahan karat ini banyak terkandung kekayaan di bumi Sulawesi, itulah yang diburu oleh roda-roda dan mesin bergerigi raksasa tersebut.

Proses pengangkatan kandungan nikel yang berada di dalam perut bumi Nusantara kadang memunculkan reaksi yang beragam atas kegiatan pertambangan tersebut. Setidaknya, keadaan lingkungan tidak seperti sediakala ketika eksploitasi masih belum dimulai.

Bagaimana nasib lingkungan jika pertambangan usai dilakukan? Apakah rusak, atau bagaimana dampaknya kepada masyarakat sekitar? pertanyaan-pertanyaan tersebut berlalu-lalang melintas di benak tiap masyarakat yang memahami keadaan lingkungan.

Senior Manager Communications PT Vale Indonesia Bayu Aji, menjelaskan bagaimana keadaan tersebut berlangsung usai kegiatan pertambangan dilakukan, selebihnya alam yang bekerja. PT Vale Indonesia adalah yang melakukan kegiatan operasional dalam mengelola kandungan nikel yang ada di Sorowako, Sulawesi.

"Kami memiliki rancangan pertambangan masa depan, di mana proses kegiatan pertambangan didesain untuk keberlanjutan lingkungan yang melestarikan lingkungan," kata Bayu Aji.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan selain Indonesia memiliki kekayaan kandungan mineral, kesuburan tanah di Indonesia khususnya Sulawesi adalah tak terbantahkan. Beragam flora dan fauna endemik yang mulai terancam keberadaannya, justru akan dibudidaya serta lestarikan oleh perusahaan tambang tersebut.

Selain kaya akan nikel, satu khas Sulawesi yang cukup tersohor di penjuru dunia adalah kayu hitam, atau kayu eboni. Kualitas kayu kelas satu ini memilkidaya tarik istimewa di kalangan jenis lainnya, diantaranya adalah tingkat kehalusan permukaan kayu yang sempurna tanpa dipoles.

Dengan kelebihan tersebut, kayu hitam endemik Sulawesi bahkan mencapai Rp30 juta per meter kubik di dunia internasional. Dampak dari "tambang emas" flora ini adalah banyak diburu oleh para pencari keuntungan, sehingga keberadaannya masuk dalam kategori flora langka.

Melihat kondisi tersebut, Bayu mengatakan perusahaan tergerak untuk turut melestarikan kayu hitam melalui pembibitan tanaman dalam lahan bekas tambang milik PT Vale Indonesia.


Persemaian
Konsep pelestarian flora ini adalah kebun persemaian tanaman modern dan program konservasi eboni, yang tepatnya berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Di mulai sejak tahun 2006 hingga saat ini, PT Vale membutuhkan kebun persemaian tanaman modern (nursery) sebagai penyuplai bibit tanaman untuk mendukung konsep pertambangan terintegrasi, khususnya di aktivitas revegetasi dan rehabilitasi lahan pasca tambang.

Blok Sorowako merupakan habitat bagi tanaman eboni (Diospyros celebica). Namun karena keberadaannya kini semakin langka, program ini bertujuan untuk konservasi (melindungi dan melestarikan) eboni agar dapat tumbuh berkelanjutan, salah satunya melalui lahan-lahan terbuka bekas pertambangan yang dapat dimanfaatkan untuk pelestarian lingkungan.

Hingga saat ini, kebun persemaian kayu eboni tersebut memiliki luas sekitar 2,5 hektare. Selain untuk proses pembibitan kayu eboni atau hitam, luas lahan tersebut juga ditempati oleh rusa-rusa Sulawesi yang sengaja disesuaikan menjadi penangkaran hewan juga.

Nursery juga difungsikan sebagai pusat edukasi-rekreasi yang terbuka setiap hari dan tidak dipungut biaya bagi masyarakat yang ingin berkunjung dan melihat proses penyemaian bibit, penangkaran rusa Sulawesi dan beragam model alat berat yang pernah beroperasi di area tambang PT Vale.

Persemaian tersebut mampu memproduksi sebanyak 700.000 bibit tanaman per tahunnya. Setiap tahunnya setidaknya ada sebanyak 200.000 tanaman kayu hitam yang ditanam di area pasca tambang yang memiliki luas puluhan hektar.

Adanya kerjasama dengan perusahaan dan masyarakat setempat untuk mendukung aktivitas persemaian juga membuka peluang usaha dan perbaikan ekonomi lokal.

Bahkan, tahun 2017, Vale bekerja sama dengan Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) untuk menyusun dan menerbitkan "Dokumen Panduan Pengelolaan Biodiversitas Berkelanjutan" dokumen pertama pelestarian keanekaragaman hayati di sektor tambang Indonesia dengan salah satu objeknya adalah nursery dan aktivitas revegetasi-rehabilitasi lahan pasca tambangnya.

Dokumen ini kemudian diterbitkan dan dirilis pada 24 April 2018.

Adanya reboisasi sistem ekologi tersebut, diharapkan muncul dukungan pada gerakan sistem berkelanjutan yang mampu dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Lahan persemaian ini tidak dikelola secara asal-asalan, sebab kayu eboni memiliki karakter yang harus dirawat dengan baik untuk mendapatkan kualitas yang maksimal. Tantangannya adalah program ini harus memerlukan komitmen, selain itu biaya yang tidak sedikit untuk menjalankan program ini.

Bahkan, sumber daya manusia yang ahli dan kompeten untuk mengoperasikan fasilitas ini sengaja didatangkan untuk memimpin dan melaksanakan pembibitan tersebut.

Salah satu tantangan terbesar adalah semakin susahnya bibit-bibit kayu hitam ditemukan di hutan-hutan Sorowako, Sulawesi Selatan. Sehingga, proses pengambilan harus dilakukan mulai dari nol untuk mendapatkan bibit yang unggul.

Dengan upaya tersebut, kayu eboni yang konon mulai perlahan menghilang, kini mulai dibangkitkan sebagai kedigdayaan kekayaan flora Sulawesi, melalui reboisasi lahan tambang.

Dari sisi pemerintah pun terus mendorong upaya untuk mewujudkan lahan produktif pada area bekas tambang. Kegiatan pertambangan selain menghasilkan produk olahan yang bermanfaat bagi masyarakat, di sisi lain juga menghasilkan dampak ikutan yang harus dipulihkan, seperti adanya bekas galian.

Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang Keputusan dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batu bara.

Baca juga: Kementerian ESDM-KLHK tandatangani pengelolaan lingkungan usai tambang
Baca juga: Wapres: Perusahaan tidak rehabilitasi eks-tambang akan dihukum
Baca juga: Bangkitkan tenaga surya di kawasan bekas tambang

 

Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019