Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau memberikan layanan pembuatan SIM baru secara gratis bagi warga yang lahir tanggal 17 Agustus atau bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. "Pembuatan SIM baru gratis ini meliputi SIM A, SIM C dan SIM umum," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi di Tanjungpinang, Sabtu (17/8).

Kendati demikian, kata Ucok, warga yang lahir pada tanggal 17 Agustus tersebut harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbitan Kota Tanjungpinang atau surat keterangan yang sah dan memenuhi syarat batas usia minimal pembuatan SIM yaitu 16 tahun.

Kemudian, lulus ujian pembuatan SIM baru baik ujian teori maupun ujian praktek. Lalu, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat kesehatan dari Urkes Polres Tanjungpinang, Puskesmas atau Rumah Sakit.

"Syarat dan ketentuan itu harus dipenuhi oleh pemohon yang ingin mendapatkan layanan pembuatan SIM baru gratis," ungkapnya.

Pendaftaran dan pembuatan SIM baru gratis ini akan dilaksanakan pada tanggal 19-21 Agustus 2019 di Kantor Sat Lantas Polres Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Kilometer 5 Tanjungpinang.

"Pembuatan SIM baru gratis sempena HUT ke-74 RI ini sebagai salah satu bentuk kepedulian kami akan keselamatan lalu lintas masyarakat," tuturnya.

Menurut Ucok, kepemilikan SIM merupakan salah satu syarat wajib yang dimiliki seseorang untuk berkendara di jalan. Karena, dengan adanya SIM menandakan seseorang telah layak untuk mengendarai kendaraan.

Pembuatan SIM baru gratis ini juga sebagai motivasi bagi masyarakat untuk memiliki SIM sebelum berkendara di jalan raya.


 

Pewarta: Ogen
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019