Revisi-revisi yang tidak berpihak pada buruh jelas kami tolak
Temanggung (ANTARA) - Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan dan Pertanian KSBSI Kabupaten Temanggung melakukan demonstrasi di halaman kantor Setda Temanggung, Jawa Tengah, Rabu, menuntut peningkatan kesejahteraan.

Para demonstran dari beberapa perusahaan pengolah kayu tersebut mendatangi Kantor Setda Temanggung dengan mengendarai sepeda motor dan dengan mengenakan kaus dan bendera berwarna hijau muda bertuliskan: Fhukatan KSBSI Temanggung.

Sebelum melakukan mediasi dengan Bupati Temanggung M. Al Khadziq, mereka melakukan orasi di Halaman Setda Temanggung.

Ada lima poin yang menjadi tuntutan mereka, yakni tegakkan aturan hukum ketenagakerjaan sesuai UU nomor 13 tahun 2003 untuk seluruh perusahaan yang ada di Temanggung sebagaimana tindak lanjut hasil monitoring Lembaga Kerja Sama Tripartit Kabupaten Temanggung tahun 2018 dan 2019 dan mencabut izin operasional perusahaan yang masih melanggar.

Mereka juga menolak revisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, menolak PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan serta minta penutupan operasional perusahaan yang telah beroperasi tanpa izin sesuai hasil temuan monitoring LKS tripartit Kabupaten Temanggung.

Mereka juga mewajibkan semua perusahaan yang ada di Kabupaten Temanggung untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun, dan BPJS Kesehatan paling lambat Desember 2019.

Koordinator Lapangan yang juga Ketua DPC Fhukatan KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Temanggung, Wahyudi mengatakan para pekerja menolak revisi UU nomor 13/2003 yang saat ini isunya sudah bergulir di tingkat nasional.

"Revisi-revisi yang tidak berpihak pada buruh jelas kami tolak," katanya.

Ia menuturkan pihaknya menolak UMK tahun 2020 di Temanggung yang masih menggunakan formula PP 78 tahun 2015, karena sebagai konsekuensi dari PP 78/2015 ada struktur skala upah yang ternyata ketika dilakukan monitoring ke masing-masing perusahaan, dari 12 perusahaan yang dimonitor, sebanyak tujuh perusahaan di antaranya masih memberikan upah di bawah UMK dan yang lima perusahaan belum melaksanakan struktur skala upah.

"Waktu kami monitoring dengan LKS Tripartit yang terdiri atas pemerintah dalam hal ini dinas tenaga kerja, serikat pekerja/buruh, dan Apindo. Waktu itu Apindo sudah menyetujui di depan sekda, tetapi kenyataan di lapangan upah teman-teman ada yang masih di bawah UMK," katanya.

Menurut dia jaminan pensiun baru sekitar 25 persen perusahaan yang melaksanakannya.

Bupati Temanggung M. Al Khadziq mengatakan mendukung tuntutan para pekerja, karena Temanggung akan menjadi kabupaten ramah investasi.

"Jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan perizinan dan mangabaikan hak-hak karyawan termasuk tidak mendaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan lebih baik tutup saja perusahaannya," katanya.  


Baca juga: KSBSI: Pembahasan Revisi UU Ketenagakerjaan harus libatkan buruh
Baca juga: KSPI akan temui Presiden bahas revisi UU Ketenagakerjaan
 

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019