Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong optimalisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) di Sulawesi Selatan.

Terkait hal tersebut, KPK pada Selasa (13/8) memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Pertamina.

"Kerja sama ini bertujuan supaya pemerintah daerah mendapatkan transparansi data penerimaan PBB-KB yang diterima setiap bulannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Tujuan lainnya, kata Febri, agar pemerintah daerah, BPH Migas dan Pertamina dapat melakukan kegiatan pemantauan bersama terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di masing-masing wilayah.

Febri mengatakan salah satu kendala dalam meningkatkan PBB-KB adalah pemerintah provinsi menganggap Pertamina masih tertutup dalam penyampaian data.

Ia mengungkapkan data yang selama ini diberikan oleh Pertamina adalah data PBB-KB pada distributor di bawah Pertamina yang sudah dilakukan pemotongan PBB-KB.

"Namun atas distributor yang tidak di bawah Pertamina belum dilakukan pemotongan PBB-KB," kata Febri.

Dia mengatakan harapan dari pemda adalah data penyaluran BBM pada distributor yang tidak di bawah Pertamina disampaikan juga kepada pemda.

"Namun Pertamina belum dapat membuka karena terdapat perbedaan harga yang diberikan, tergantung dari volume dan jangka waktu pembelian masing-masing badan usaha (pemberian diskon)," tuturnya.

Pertamina dapat membuka data penjualan kepada distributor lainnya tersebut sepanjang pemda bersedia menjaga kerahasiaan data dan melakukan pengawasan atas penyaluran BBM tersebut bersama BPH Migas.

Baca juga: Tingkatkan raihan PBB, Pemkot Jakarta Utara gandeng KPK RI
Baca juga: KPK Jalin Kerja Sama dengan PBB Berantas Korupsi


KPK pun mengharapkan nota kesepahaman tersebut akan menjadi solusi dalam mengatasi kendala-kendala yang selama ini terjadi sehingga jika terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran lainnya di lapangan dapat dilakukan penertiban bersama-sama.

"Nota kesepahaman ini juga merupakan program optimalisasi pendapatan daerah di provinsi. Langkah selanjutnya adalah pemerintah daerah didorong menyusun rencana dan melaksanakan langkah konkret dalam rangka meningkatkan pajak daerah," ujar Febri.

KPK melakukan kegiatan sosialisasi kepatuhan wajib pajak daerah di Makassar, Sulawesi Selatan.

Sosialisasi dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Makassar, BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Direktur Umum Bank Sulselbar, Kepala OJK Regional VI, Inspektorat Kota Makassar, PTSP Kota Makassar dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kota Makassar.

Kegiatan KPK di Sulawesi Selatan berlangsung 12-17 Agustus 2019.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019