Yang bersangkutan memang benar kuliah di sini
Banjarmasin (ANTARA) - Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bina Banua Banjarmasin memastikan ijazah Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Rusli yang mereka terbitkan adalah sah dan benar.

Hal itu disampaikan Ketua STIA Bina Banua Banjarmasin Dr H Irawanto menanggapi persoalan kasus pelaporan polisi yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Puar Junaidi dengan terlapor H Rusli yang kini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Banjar.

"Yang bersangkutan memang benar kuliah di sini dan datanya tercatat di Forlap Dikti serta arsipnya betul ada di kita," terang Irawanto di Banjarmasin, Kamis.

Dia pun memastikan H Rusli telah menjalani masa perkuliahan sesuai prosedur yang berlaku di perguruan tinggi yang dipimpinnya. Terlebih Irawanto kala ijazah yang bersangkutan diterbitkan tanggal 16 September 2006, dia menjabat Pembantu Ketua I Bidang Akademik dengan Ketua STIA Bina Banua Banjarmasin Drs H Gerilyansyah.

Sehingga Irawanto mengetahui betul jika H Rusli memang benar sebagai mahasiswa Sarjana Administrasi Publik hingga lulus.

"Memang kuliah di STIA Bina Banua dua tahun. Beliau kan pindahan jadi menyelesaikan di sini. Sebelumnya di perguruan tinggi lain. Artinya, memenuhi syarat sisa dua tahun tersebut," jelasnya.

Namun ketika ditanya perguruan tinggi asal H Rusli sebelum ke STIA Bina Banua, Irawanto enggan menyebutnya.

"Saya tidak begitu ingat asalnya, tapi yang jelas bisa ditanyakan ke H Rusli langsung," kilahnya.

Terkait aturan soal lulusan Paket C yang diperbolehkan melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi seperti yang dipersoalkan H Puar Junaidi berdasarkan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 107/MPN/MS/2006, untuk lulusan Paket C yang dapat meneruskan kuliah dimulai sejak 28 Juni 2006.

Baca juga: Ketua DPRD Banjar dipolisikan atas dugaan penggunaan ijazah palsu

Sementara terlapor, September 2006 sudah memiliki ijazah S1 atau berselang jangka waktu tiga bulan,
Irawanto mengaku tidak begitu memahaminya.

Untuk itu, dia mempersilahkan wartawan mengonfirmasinya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.

"Aturan itu saya tidak tahu persis, apakah dia sudah bisa kuliah dengan menggunakan ijazah Paket C. Mungkin saja ijazah terlambat dikeluarkan atau hanya dengan surat keterangan lulus saja ketika mendaftar kuliah. Silahkan konfirmasi ke dinas terkait," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, H Puar Junaidi menyambangi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan untuk mempertanyakan ijazah sarjana H Rusli.

Langkah yang diambil Komisi I Bidang Hukum DPRD Provinsi Kalsel itu menindaklanjuti dari laporannya ke Polda Kalsel soal dugaan ijazah palsu milik H Rusli yang merupakan koleganya di Partai Golkar.

Pewarta: Firman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019