Manado (ANTARA) - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) bekerja sama dengan Resmob Polres Kotamobagu dan Resmob Polres Minahasa meringkus seorang residivis yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, di Manado, Jumat, mengatakan pelaku berinisial SN (31) tersebut melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di sejumlah tempat di wilayah hukum Polda Sulut.
"Selain menangkap pelaku, polisi, juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor," katanya.
Ia mengatakan berbagai tindak penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan pelaku pada 2015-2020 antara lain penggelapan dua unit sepeda motor di Kota Bitung, penipuan uang dengan jumlah Rp3 juta di Tareran, Minahasa Selatan, penggelapan satu unit sepeda motor dengan tempat kejadian perkara (TKP) Hotel Patrajasa Kota Kotamobagu.
Kemudian penggelapan satu buah ponsel merek Xiaomi., menyewa dua unit kendaraan selama dua minggu dengan tidak membayar dan kendaraan ditinggalkan di wilayah Minahasa Selatan namun ditemukan oleh pemilik kendaraan, penipuan uang sebesar Rp10 juta dengan TKP Bitung Lorong Gipeer.
Selain itu, penggelapan satu sepeda motor dengan TKP Tondano Tataaran dan barang bukti sudah diamankan di Kota Bitung, penggelapan satu unit sepeda motor dengan TKP Talawaan Bajo, penggelapan satu unit mobil di Manado dan barang bukti sudah ditemukan di wilayah Kotamobagu.
Menurut dia, penangkapan dilakukan setelah Timsus Maleo mendapatkan informasi bahwa pelaku yang sudah menjadi target operasi berada di Kotamobagu.
Mendapatkan informasi itu Timsus Maleo dipimpin Ipda Fadhly berkolaborasi dengan Resmob Polres Minahasa dan Resmob Polres Kotamobagu, kemudian langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sesudah melakukan penangkapan, tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Pada saat itu pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Pelaku merupakan residivis pada kasus yang sama dan menjalani hukuman di Lapas Tuminting, dan baru bebas pada September 2019.
Berita Terkait
Personel Timsus Maleo Polda Sulut Dikembalikan ke Satuan masing-masing
Selasa, 18 Januari 2022 21:49 Wib
Satgassus Maleo Polda Sulut ringkus pencuri mobil di Manado
Rabu, 29 September 2021 6:44 Wib
Satgassua Maleo Polda Sulut ringkus komplotan pencurian sepeda motor
Jumat, 24 September 2021 5:19 Wib
Kapolda Sulut lepasliarkan anak Burung Maleo di TN Bogani Nani Wartabone Bolmong
Jumat, 17 September 2021 5:52 Wib
Hari Maleo Sedunia dicanangkan di Bone Bolango Gorontalo
Sabtu, 21 November 2020 18:37 Wib
Timsus Maleo ringkus dua pelaku penganiayaan di penginapan
Senin, 10 Agustus 2020 5:57 Wib
Timsus Maleo tangkap residivis pencuri barang elektronik di Manado
Minggu, 9 Agustus 2020 9:54 Wib
Timsus Maleo Polda Sulut tangkap seorang pelaku penggelapan 16 sepeda motor
Jumat, 31 Juli 2020 7:09 Wib