Manado (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sulabagut, menangkap tiga orang tersangka terkait narkotika ganja.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh melalui Bea Cukai bahwa sekitar tanggal 25-26 Juni 2020 ada pengiriman ganja dari Lampung," kata Kepala BNN Sulut Brigjen Pol Victor J Lasut saat memberikan keterangan pers, didampingi Kakanwil Bea Cukai Sulbagtara Cerah Bangun
di Manado, Kamis,
Ia mengatakan dari informasi tersebut, pihaknya melakukan koordinasi dan melakukan penyelidikan dengan control delivery.
Pada Selasa, 30 Juni bersama-sama dengan Bea Cukai mengungkap jaringan dan menangkap pelaku berinsial SAB di Kaidipang, Boroko, Bolaang Mongondow Utara, Sulut.
Pada saat tersebut juga mendapatkan barang bukti satu paket ganja dengan berat kotor sekitar 19,7 gram.
Kasus ini kemudian dikembangkan, dan informasi yang diperoleh uang pembelian itu barang itu, merupakan patungan dari dua orang AA dan RAB.
Kasus ini dikembangkan sampai ke Gorontalo dimana salah seorang pelaku AA berada disana, dan akhirnya ditangkap di Boroko.
Sementara tersangka lainnya RAB tangkap di salah sebuah hotel di Kotamobagu, Sulut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, barang tersebut oleh tersangka SAB dipesan di Lampung secara online. Kemudian dari Lampung menghubungi tersangka dan selanjutnya tersangka menghubungi kembali dan dilakukan transaksi serta pengiriman. Narkotika ganja itu dibeli dengan harga Rp650 ribu oleh tersangka, dan dikirim menggunakan salah satu jasa pengiriman.
"Selain akan digunakan diduga ganja itu akan diedarkan untuk dijual," katanya.
Ia menambahkan, terhadap tersangka diancam dengan pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman paling rendah empat tahun dan paling tinggi 12 tahun.
Kakanwil Bea Cukai Sulbagtara Cerah Bangun mengatakan info awalnya pengiriman itu dari Lampung, diamana ada kerja sama antara Bea Cukai dan BNN, kemudian dikembangkan disini.
"Memberikan apresiasi dan terima kasih kepada BNNP Sulut sehingga dapat membongkar kasus ini," katanya.
Tersangka SAB mengatakan pemesanan pengiriman barang tersebut dilakukan secara online dan ini baru pertama kali dilakukan.
"Hanya coba-coba dan baru satu kali, dan saya hanya pemakai," katanya.
Berita Terkait
Kejati dan IAD Sulut gelar peduli korban erupsi Gunung Ruang
Sabtu, 20 April 2024 16:21 Wib
Polda Sulut gelar penandatanganan pakta integritas penerimaan Polri
Sabtu, 20 April 2024 5:11 Wib
Bandara Samrat Manado kembali perpanjang penutupan hingga Sabtu
Jumat, 19 April 2024 22:22 Wib
PLN amankan jaringan listrik pasca letusan Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 22:21 Wib
PVMBG pasang satu stasiun pemantauan untuk Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 22:21 Wib
BNI salurkan paket sembako ke warga korban erupsi Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 22:20 Wib
Kemensos distribusikan bantuan bagi korban terdampak Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 22:20 Wib
Pertamina salurkan bantuan untuk warga terdampak letusan Gunung Ruang Tagulandang
Jumat, 19 April 2024 22:20 Wib