Manado (ANTARA) - Gubernur Sulut Olly Dondokambey menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 (AKB M2PA COVID-19) di Sulut.
"Mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 di Provinsi Sulut perlu dilakukan upaya di berbagai aspek kehidupan,” kata Gubernur Olly menjelaskan pertimbangan pertama diterbitkannya Pergub AKB M2PA COVID-19 di Manado, Rabu.
Menurut Olly, Pergub ini didasari juga pertimbangan lainnya yaitu Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyakatan yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.
"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan gubernur," katanya.
Ada sejumlah hal penting telah diatur dalam pergub ini , di antaranya pada Pasal 3 tentang tujuan dikeluarkannya peraturan ini.
"Pergub ini bertujuan mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 dan mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan,' tuturnya.
Kunci keberhasilan pelaksanaan peraturan ini, kata dia, adalah kedisiplinan masyarakat melakukan protokol kesehatan di era normal baru seperti menjaga jarak fisik, memakai masker, serta mencuci tangan dengan sabun dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
Pergub ini juga mengatur pelaksanaan aktivitas di luar rumah, aktivitas di tempat dan fasilitas umum baik pasar, pusat perbelanjaan/mall/pertokoan dan sejenisnya, hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan olahraga, penyelenggaraan kegiatan pertandingan keolahragaan, serta pusat pelatihan olahraga.
Kemudian moda transportasi, terminal/pelabuhan/bandar udara, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, penyelenggaraan/pertemuan dan anjungan tunai mandiri (ATM).
Kendati aktivitas sehari-hari dapat dilakukan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan, pergub ini telah mengantisipasi penanganan bila ditemukannya kasus COVID-19 di tempat dan fasilitas umum.
Penanganan itu diatur dalam Pasal 22 yang menerangkan bahwa pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab yang menemukan adanya kasus COVID-19 di tempat dan fasilitas umum, wajib membantu dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pelacakan kontak erat.
Selanjutnya, melakukan identifikasi pekerja, pengunjung atau orang lain yang sempat kontak erat dengan orang terkonfirmasi dengan cara melakukan observasi, investigasi dan penyampaian pengumuman resmi kepada masyarakat.
Selain itu, penanganan lainnya dilakukan melalui pemeriksaan tes cepat atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) COVID-19 sesuai petunjuk dan arahan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat.
Fasilitas umum mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan pemeriksaan tes cepat atau RT-PCR pada pekerja, pengunjung atau orang lain yang teridentifikasi kontak erat hingga melokalisir dan menutup area terkontaminasi.
Lebih jauh, kata Gubernur, kabupaten dan kota yang melaksanakan Pergub AKB-M2PA COVID-19 harus sesuai rekomendasi Gugus Tugas Provinsi.
Gubernur menegaskan, setiap pelaku pelanggaran terhadap pergub ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
Pemda DIY kaji masukan pelibatan masyarakat kendalikan demo di Malioboro
Kamis, 4 November 2021 9:05 Wib
Petani sawit minta Gubernur Aceh segera teken Pergub penetapan harga sawit
Senin, 27 September 2021 15:49 Wib
Gubernur Khofifah keluarkan Pergub protokol kesehatan, denda Rp250 ribu
Senin, 14 September 2020 14:09 Wib
Organisasi buruh mendukung penerapan pergub adaptasi kebiasaan baru
Jumat, 3 Juli 2020 7:28 Wib
Dari rumah singgah, laboratorium hingga Pergub
Senin, 20 April 2020 14:27 Wib
Gubernur Olly terbitkan Pergub OPP COVID-19
Rabu, 15 April 2020 10:41 Wib
DPRD Manado berharap pemprov keluarkan turunan Pergub angkutan daring
Senin, 10 Juni 2019 21:06 Wib
BPJSTK sosialisasi Pergub kepesertaan aparatur desa Sulut
Kamis, 29 November 2018 16:05 Wib