Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Manado terus melakukan sosialisasi dan edukasi akan manfaat jaminan sosial guna mendorong pertumbuhan kepesertaan di Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020 di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
"Kendati dunia dan Bangsa Indonesia sedang mengalami pandemi COVID-19, tapi BPJAMSOSTEK terus menjalankan amanat undang-undang dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manado Hendrayanto di Manado, Senin.
Apalagi, katanya, dengan kondisi ini, para pekerja baik formal maupun informal harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial, sehingga jika terjadi sesuatu bisa mendapatkan keringanan.
Apalagi, katanya, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan telah dinaikkan hingga 75 persen, agar manfaatnya lebih besar didapat oleh pekerja.
Dia menjelaskan sehingga pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi di 15 kabupaten kota, baik ke pemerintah, swasta maupun pekerja informal.
Hendrayanto menjelaskan dii awal tahun 2020, Presiden Joko Widodo memberikan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang besar dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Hendrayanto mengatakan hadiah ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kepesertaan di Sulut.
"Karena, pemerintah tidak menaikkan iuran, tapi manfaatnya yang naik hingga 75 persen," katanya.
Sehingga, sosialisasi dan edukasi di berbagai kesempatan selalu karyawan dan agen BPJamsostek lakukan.
Ia menjelaskan peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.
Program JKK yang diselenggarakan BPJamsostek meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.
JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Tidak hanya program JKK, program JKM juga mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta.
Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp 42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.
Berita Terkait
Bank Mandiri siapkan Rp390 miliar penuhi kebutuhan libur Lebaran
Jumat, 29 Maret 2024 7:02 Wib
Kemenkumham Sulut minta Kabapas Manado segera bekerja optimal
Kamis, 28 Maret 2024 20:23 Wib
Wali Kota Bitung sebut pasar murah mampu kendalikan inflasi
Kamis, 28 Maret 2024 7:29 Wib
BNI Suluttenggomalut siagakan 9.000 Agen46 layani nasabah saat Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 20:00 Wib
BNI Suluttenggomalut siapkan dana tunai Rp2,26 T hadapi Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 16:55 Wib
Pertamina jamin stok LPG 3 kg selama Ramadhan-Paskah di Sulut
Rabu, 27 Maret 2024 15:41 Wib
BI perkirakan enam risiko perekonomian Sulut 2024
Rabu, 27 Maret 2024 15:40 Wib
BI tingkatkan jumlah pengguna QRIS di Sulawesi Utara
Rabu, 27 Maret 2024 15:39 Wib