Sulut, Tahuna (ANTARA) - Bupati Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Jabes Ezar Gaghana mengizinkan rumah ibadah di daerah tersebut untuk dibuka.
"Bila sudah ada gedung ibadah yang menjalankan aktivitas, kami persilakan, karena itu tidak masalah berdasarkan edaran pemerintah pusat,” kata Bupati di Tahuna, Kamis.
Dia mengatakan pihaknya menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
"Silahkan gedung ibadah diaktifkan kembali dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Dia mengatakan, setiap pengurus rumah ibadah harus memahami apa yang wajib disiapkan saat pelaksanaan ibadah.
Bupati juga mengimbau kepada warga lanjut usia dengan anak di bawa umur kalau bisa untuk sementara tetap berada di rumah sampai situasi kembali normal.
"Lansia dan anak, diimbau agar tetap berada di rumah untuk menghindari penyebaran COVID-19," kata dia.
Bupati juga mengajak semua masyarakat untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah ketika beraktivitas di luar rumah.
"Mari kita mematuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah dan waktu beribadah di gedung ibadah guna memutus penyebaran COVID-19," kata Bupati.
Berita Terkait
KPK tak izinkan kuasa hukum dampingi Syahrul Yasin Limpo
Jumat, 13 Oktober 2023 7:13 Wib
Presiden Jokowi izinkan Gubernur Lemhanas Andi Widjajanto masuk TPN Ganjar Pranowo
Kamis, 12 Oktober 2023 21:42 Wib
Pemkot Bandung izinkan Stadion GBLA diisi 15.500 penonton
Jumat, 10 Juni 2022 13:07 Wib
Polda izinkan Stadion GBLA digunakan untuk turnamen Piala Presiden 2022
Rabu, 8 Juni 2022 12:43 Wib
MUI: Pemerintah izinkan untuk shalat berjamaah tanpa gunakan masker
Rabu, 18 Mei 2022 10:11 Wib
MRT izinkan penumpang berbuka puasa dengan air mineral dan kurma
Senin, 4 April 2022 11:33 Wib
Presiden Rusia Vladimir Putin izinkan operasi militer di Ukraina
Kamis, 24 Februari 2022 17:10 Wib
Pemkot Kupang izinkan pusat belanja buka hingga pukul 21.00 WITA
Rabu, 27 Oktober 2021 11:16 Wib