Sulut, Tahuna (ANTARA) - Kepala Badan (Kaban) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (KPSDMD) Kepulauan Sangihe, Steven Lawendatu mengatakan, Bupati telah menerbitkan surat edaran yang mengatur sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.
"Sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru di lingkungan pemerintah kabupaten Sangihe telah diatur dalam surat edaran Bupati nomor 800/40/1436 tanggal 4 Juni 2020 dan mulai berlaku pada 5 Juni 2020," kata Steven Lawendatu di Tahuna, Minggu.
Menurut dia, surat edaran Bupati tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor 58 tahun 2020.
Dia mengatakan, dalam surat edaran Bupati, pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi pegawai ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja di kantor dan di rumah.
Menurut Lawendatu, setiap pimpinan perangkat daerah dan unit kerja agar mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan setiap pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan di kantor.
Disamping itu kata dia, lingkungan kerja juga disesuaikan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 sesuai panduan yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja.
Dia berharap, semua pimpinan organisasi perangkat daerah serta pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sangihe melaksanakan surat edaran Bupati.
"Kami berharap semua pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten Sangihe mematuhi dan melaksanakan surat edaran Bupati ini," kata dia.
Berita Terkait
WHO terbitkan 'rapid Communication' untuk obat pencegah TBC
Minggu, 18 Februari 2024 6:58 Wib
Kakanwil Kemenag harap DPRD terbitkan perda haji Sulut
Kamis, 26 Oktober 2023 5:10 Wib
Jelang Hari Pers, Presiden Jokowi terbitkan Perpres "Media Sustainability"
Senin, 6 Februari 2023 16:51 Wib
Kantor Imigrasi Tahuna terbitkan 311 paspor sepanjang tahun 2022
Jumat, 30 Desember 2022 4:59 Wib
BMKG Sulut terbitkan peringatan dini gelombang laut 4 meter
Sabtu, 24 Desember 2022 15:28 Wib
Kantor Agraria Sangihe Sulut terbitkan 1.750 sertifikat selama 2022
Selasa, 25 Oktober 2022 17:31 Wib
Imigrasi Tahuna terbitkan 224 paspor sejak Januari 2022
Jumat, 14 Oktober 2022 18:54 Wib
Tuntaskan program Jokowi, BPN terbitkan 500 sertifikat tanah di Sitaro
Selasa, 27 September 2022 14:41 Wib