Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) merupakan salah satu undang-undang yang paling sering dimohonkan untuk diuji sejak diundangkan.
"UU ASN menjadi salah satu UU yang paling sering diuji di MK. Sejak UU ASN diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014, setidaknya telah 14 permohonan diajukan oleh berbagai kalangan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Menurut Mahkamah Konstitusi, regulasi manajemen ASN yang saat ini sudah berlaku memang memerlukan waktu yang cukup untuk dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam putusan, Mahkamah Konstitusi menyebut salah satu pertimbangan mendasar dibentuknya UU ASN adalah kebutuhan membangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, juga agar ASN mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Terkait permohonan pegawai honorer yang ditolak MK dalam sidang itu, Mahkamah Konstitusi menilai norma UU ASN yang dimohonkan pengujian berkenaan langsung dengan status pegawai honorer yang menurut pemohon menyebabkan hak konstitusional pemohon dirugikan .
Kerugian yang didalilkan dialami adalah hilangnya kesempatan para pemohon untuk menjadi CPNS.
Sementara atas dalil pemohon itu, Mahkamah Konstitusi menilai tidak beralasan menurut hukum sehingga ditolak.
Berita Terkait
Otto Hasibuan sebut Megawati tak tepat sampaikan "amicus curiae" karena berperkara di MK
Selasa, 16 April 2024 16:47 Wib
Kubu Anies-Muhaimin serahkan 35 bukti tambahan ke MK
Selasa, 16 April 2024 16:43 Wib
Bawaslu RI akan serahkan kesimpulan ke MK terkait sengketa pemilu
Selasa, 16 April 2024 10:27 Wib
Pakar sebut menteri hadir di MK beri transparansi soal bansos
Senin, 8 April 2024 21:09 Wib
MK panggil menteri di sengketa Pilpres tingkatkan kepercayaan publik
Minggu, 7 April 2024 18:51 Wib
MK mulai rapat permusyawaratan hakim usai sidang sengketa Pilpres
Sabtu, 6 April 2024 10:47 Wib
Menko PMK: Tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 10:15 Wib
Hadir di sidang MK, Airlangga tegaskan perlinsos untuk bantu masyarakat
Jumat, 5 April 2024 10:14 Wib