Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki iklan penjualan surat keterangan sehat bebas COVID-19 yang sempat ditawarkan di sejumlah situs marketplace.
"Untuk penawaran surat di sejumlah e-commerce, saat ini penyidik siber Polri tengah melakukan penyelidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5).
Situasi pandemi virus COVID-19 di Indonesia belakangan ini dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk mencari keuntungan secara ilegal dengan memperjualbelikan surat keterangan sehat bebas COVID-19 palsu di sejumlah 'marketplace'.
Iklan penjualan surat keterangan sehat di 'marketplace' pun sempat menjadi perbincangan warganet karena viral di media sosial.
Pasca-transportasi umum untuk penumpang tujuan khusus boleh beroperasi kembali selama pemberlakuan PSBB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mewajibkan masyarakat membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan atau menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 sebagai syarat bepergian.
Kondisi ini dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menjual surat keterangan sehat palsu mulai dari harga puluhan ribu hingga jutaan rupiah.
Kini iklan penjualan surat tersebut sudah dihapus dari masing-masing marketplace.
Adanya praktik jual beli surat keterangan sehat ternyata tidak hanya terjadi di 'marketplace'. Di Bali, surat ini bahkan diperdagangkan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Tujuh pelaku berhasil ditangkap polisi.
Berita Terkait
Sidang sengketa pemilu, MK minta Bawaslu beri keterangan secara rinci
Selasa, 2 April 2024 5:45 Wib
KuPP gelar dengar keterangan umum peringati 25 tahun ratifikasi CAT
Selasa, 19 September 2023 5:40 Wib
KPK minta keterangan dua saksi mengenai persyaratan dapatkan DID
Rabu, 20 April 2022 14:08 Wib
KPK meminta keterangan dan klarifikasi penyelenggaraan Formula E DKI
Kamis, 4 November 2021 13:59 Wib
KPK akan mendalami keterangan di persidangan terkait peran haji Isam
Selasa, 5 Oktober 2021 15:02 Wib
Wali Kota Batu tidak bersedia beri keterangan kasus gratifikasi
Kamis, 25 Maret 2021 14:48 Wib
Manado Berlakukan Pemeriksaan Surat Keterangan Perjalanan
Rabu, 10 Juni 2020 20:47 Wib
Pemkab kepulauan Sangihe wajibkan pendatang miliki surat keterangan sehat
Minggu, 17 Mei 2020 19:42 Wib