Jakarta (ANTARA) - Polda Maluku menangkap tiga orang petinggi Republik Maluku Selatan (RMS) yang mengibarkan bendera RMS saat mendatangi Polda Maluku untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Maluku.
"Iya benar. Polda Maluku menangkap tiga orang petinggi RMS," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Senin.
Argo menuturkan, ketiganya adalah Juru Bicara RMS Simon Viktor Taihittu (56), Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air FKM/RMS Abner Litamahaputty alias Apet (44), dan Sekretaris Perwakilan Tanah Air FKM/RMS Johanis Pattiasina (52).
Sebelumnya pada 18 April, Simon dan Johanis telah mengunggah video di situs berbagi video YouTube berupa ajakan untuk mengibarkan bendera RMS pada saat HUT RMS pada tanggal 25 April 2020.
Kemudian Ditreskrimum Polda Maluku melakukan penyelidikan terhadap video tersebut dan memanggil ketiganya untuk diperiksa.
Ketiganya pun memenuhi panggilan polisi dengan mendatangi Polda Maluku sambil mengibarkan bendera RMS.
Bila terbukti bersalah, ketiga pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 106 dan 110 KUHP tentang Makar dan pasal 160 KUHP tentang Menghasut.
Berita Terkait
BPS: Sejumlah mitra dagang RI tunjukkan kinerja ekonomi yang positif
Selasa, 17 Mei 2022 12:01 Wib
BPS: Tren kenaikan komoditas minyak goreng, cabai dan telur ayam berlanjut
Kamis, 7 April 2022 14:25 Wib
Kemenkop-BPS jalin kerja sama pemanfaatan data koperasi -UMKM
Rabu, 9 Maret 2022 18:17 Wib
Polri: Siapapun panglimanya sinergi TNI-Polri tetap terjalin
Jumat, 5 November 2021 13:12 Wib
Kapolri minta jajaran humanis hadapi aspirasi masyarakat
Kamis, 16 September 2021 10:15 Wib
BPS: Upah nominal harian buruh tani nasional Agustus 2021 naik 0,13 persen
Rabu, 15 September 2021 13:39 Wib
Polri latih 2.284 relawan "tracer" bantu penanganan COVID-19
Selasa, 29 Juni 2021 22:16 Wib
Polri sebut pelaku bom bunuh diri di Makassar pasangan suami istri
Senin, 29 Maret 2021 14:56 Wib