Manado (ANTARA) - Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Penyebaran COVID-19 Sulawesi Utara (Sulut), dr Steaven Dandel mengatakan, pasien yang dinyatakan sembuh diharapkan mengisolasi diri selama 14 hari.
"Jadi standarnya adalah adalah mereka yang sudah dinyatakan dua kali negatif itu dinyatakan sembuh dari COVID-19," kata dr Steaven di Manado, Minggu.
Namun, ketika mereka diizinkan pulang setelah dirawat di rumah sakit rujukan, diwajibkan untuk tetap isolasi mandiri selama 14 hari.
"Mereka belum bisa melakukan aktivitas seperti biasa karena kita juga dalam kondisi physical distancing," ujarnya.
Saat ini, berdasarkan data yang dibarui gugus tugas penanganan COVID-19 pada Sabtu (25/4) pukul 18.47 WITA, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif sebanyak 36 orang.
Pasien dalam perawatan sebanyak 26 orang, tujuh pasien telah dinyatakan sembuh dan sementara tiga pasien meninggal.
"Kami tetap berharap mereka yang sudah sembuh tetap menerapkan pola isolasi mandiri di rumah selama 14 hari," ajaknya.***3***
Berita Terkait
Kemunculan virus corona pirola, Kemenkes belum buka opsi wajib bermasker
Selasa, 12 September 2023 10:12 Wib
Sepekan terakhir Sulut ketambahan 15 kasus baru COVID-19
Minggu, 15 Januari 2023 19:41 Wib
Dinkes catat 70 warga Sulawesi Utara meninggal karena COVID-19 sejak Juli 2022
Rabu, 4 Januari 2023 23:20 Wib
Pemkot Tomohon ajak disiplin terapkan prokes menuju transisi endemi COVID-19
Selasa, 3 Januari 2023 10:07 Wib
Satgas: Angka kesembuhan COVID-19 di Sulut mencapai 97,33 persen
Sabtu, 31 Desember 2022 6:16 Wib
9.134 tenaga kesehatan di Sulawesi Utara sudah dibooster kedua
Kamis, 29 Desember 2022 7:10 Wib
Kasus sembuh karena COVID-19 di Sulut naik jadi 97,24 persen
Jumat, 23 Desember 2022 5:04 Wib
Satgas catat 8.698 nakes di Sulawesi Utara sudah divaksin booster kedua
Selasa, 20 Desember 2022 8:36 Wib