Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Tanjungpinang, Kepri mengamankan 26 remaja dan 16 unit kendaraan bermotor roda dua yang terlibat aksi balap liar di seputar Jalan Wiratno dan Jalan Basuki Rahmat, Sabtu (25/4) pagi.
Selanjutnya pelaku digiring berjalan kaki mendorong kendaraannya ke Markas Komando (Mako) Polres Tanjungpinang di kilometer 5.
Pelaku berikut kendaraan balapan liar kemudian ditilang serta membuat surat pernyataan tertulis dengan didampingi orang tua/wali yang bersangkutan.
Mereka juga diberikan bimbingan serta edukasi akan bahaya balapan liar bagi diri sendiri juga pengguna jalan lain serta menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
"Terlebih saat ini kita dihadapkan dengan wabah COVID-19. Aksi balapan liar dan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, bukan tidak mungkin menjadi pemicu penularan dan menyebarnya virus tersebut," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal.
Kapolres turut menyampaikan, bahwa pelaksanaan penertiban balapan liar ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan ke depan tidak akan terulang kembali kejadian yang serupa.
Polres Tanjungpinang, kata dia, akan terus memantau aktivitas balapan liar ini serta intens melakukan kordinasi dengan instansi vertikal.
"Tindakan tegas bagi pelaku balapan liar akan diterapkan sesuai Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b, Undang-Undang LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan, dipidana penjara 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta," ucapnya menegaskan.
Pihaknya juga berharap peran serta orang tua dan lapisan masyatakat agar dapat memberikan pemahaman yang baik kepada anak-anak akan dampak buruk balapan liar. Kemudian, memberikan edukasi bahwa saat ini ada wabah COVID-19 yang menular dan sangat membahayakan kesehatan.
"Untuk itu anjuran physical distancing atau jaga jarak perlu ditaati dan diamalkan," tuturnya.
Aksi balap liar oleh yang didominasi para pelajar itu sudah dimulai sejak Ramadhan pertama, Jumat (24/4). Masyarakat yang merasa resah langsung melaporkan aktivitas tersebut ke pihak kepolisian.
Kegiatan balap liar ini seolah sudah menjadi tradisi tahunan di Tanjungpinang saat bulan Ramadhan. Mereka biasanya beraksi usai salat subuh hingga menjelang terbit matahari.
Berita Terkait
BKSDA dan Pemkab Minsel deklarasi sepakat lindungi satwa liar
Senin, 25 Maret 2024 21:56 Wib
Karantina Sulut gagalkan dugaan penyelundupan burung dari Maluku Utara
Jumat, 2 Februari 2024 23:20 Wib
Barantan berharap FGD tumbuhan dan satwa liar hasilkan satu referensi
Rabu, 11 Oktober 2023 3:46 Wib
10 rusa timor dilepas di Taman Wisata Alam Batu Angus Bitung
Rabu, 7 Juni 2023 17:48 Wib
Perburuan mengancam populasi anoa di Sulawesi
Selasa, 7 Februari 2023 15:46 Wib
Balai Gakkum memproses hukum pelaku eksploitasi satwa liar dilindungi
Jumat, 18 November 2022 19:46 Wib
BKSDA Sulut mengajak masyarakat tidak konsumsi satwa liar
Kamis, 10 November 2022 11:40 Wib
BKSDA Sulawesi Utara lacak asal Anoa dan Babi Rusa dijual di pasar tradisional
Selasa, 8 November 2022 22:37 Wib