Manado (ANTARA) - Sebanyak 62 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) klas II A Malendeng Manado, Sulawesi Utara(Sulut) menjalani program asimilasi dalam mencegah penyebaran COVID-19.
" WBP melakukan asimilasi di rumah masing-masing dilakukan secara serentak," kata Kepala Rutan Manado Yusep Antonius, Sabtu.
Ia mengatakan WBP yang "dirumahkan" itu dijemput keluarganya masing-masing.
Para WBP yang mendapatkan asimilasi tersebut sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yakni Permenkumham nomor 10 tahun 2020 dengan asimilasi di rumah di bawah pengawasan Lapas.
Selama menjalani asimilasi tersebut, mereka harus diam di rumah, karena tujuannya untuk mencegah meluasnya COVID-19. Apabila ada yang melanggar asimilasi akan dicabut dan WBP yang melakukan pelanggaran itu dikembalikan lagi ke Rutan.
Diharapkan WBP yang memperoleh asimilasi tersebut dapat menjadi lebih baik dan jangan mengulangi lagi melakukan tindakan pidana.
"Selama menjadi WBP di Rutan, mereka diberikan program pembinaan kepribadian dan kemandirian agar setelah bebas mereka bisa menjadi anggota masyarakat yang lebih baik," katanya.
Berita Terkait
Dampak erupsi Gunung Ruang pegawai dan WBP Lapas Tagulandang dievakuasi
Kamis, 18 April 2024 22:53 Wib
Kemenkumham Sulut laksanakan rehabilitasi sosial WBP Narkotika Lapas Tondano
Selasa, 26 Maret 2024 21:27 Wib
1.216 napi di Sulut dapat remisi khusus Natal
Selasa, 26 Desember 2023 5:57 Wib
Lapas Ulu Siau terus lakukan tes urine Narkoba bagi WBP
Jumat, 15 Desember 2023 21:37 Wib
Lapas Ulu Siau kerja sama Pemkab Sitaro program kemandirian warga binaan
Rabu, 22 November 2023 10:04 Wib
Kemenkumham Sulut imbau WBP LPP Manado ikuti aturan berlaku
Kamis, 2 November 2023 21:54 Wib
Kemenkumham Sulut ingatkan Rutan Manado beri pelayanan terbaik kepada WBP
Kamis, 12 Oktober 2023 20:11 Wib
Kemenkumham Sulut mengajak WBP Lapas Amurang patuhi peraturan
Minggu, 25 Juni 2023 20:04 Wib