Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Hong Kong mengeluarkan larangan perkumpulan di tempat umum yang melibatkan lebih dari empat orang.
Larangan tersebut disertai dengan ancaman denda sebesar 50.000 dolar HK (Rp103,2 juta) atau kurungan penjara selama enam bulan bagi pelanggarnya.
Ketentuan tersebut berlaku selama 14 hari terhitung mulai Minggu (29/3).
Dalam akun resmi Facebook-nya, Sabtu, Konsulat Jenderal RI mengimbau seluruh warga negara Indonesia dan pekerja migran Indonesia di Hong Kong untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan baru tersebut guna menghindari masalah hukum.
Namun dalam larangan tersebut terdapat pengecualian di tempat kerja, transportasi umum, pengadilan, kantor pemerintahan, acara pernikahan dan pemakaman.
Di Hong Kong terdapat sekitar 170 ribu WNI yang kebanyakan kaum pekerja perempuan di sektor informal.
Pada situasi normal, para pekerja migran asal Indonesia tersebut menghabiskan waktu liburan akhir pekannya di Taman Victoria tidak jauh dari KJRI Hong Kong.
Hong Kong mencatat 561 kasus positif COVID-19 dengan angka kematian empat orang dan kesembuhan 111 orang.
Berita Terkait
Karantina Sulut periksa 13.657 ekor ikan kerapu siap ekspor ke Hong Kong
Rabu, 17 April 2024 21:13 Wib
Kalahkan wakil Hong Kong, Jonatan Christie ke perempat final kejuaraan Asia
Kamis, 11 April 2024 17:36 Wib
Apri/Fadia juara ganda putri Hong Kong Open 2023
Minggu, 17 September 2023 16:55 Wib
Ganda putra Leo/Daniel maju ke final Hong Kong Open
Sabtu, 16 September 2023 20:04 Wib
Kalahkan pasangan Denmark, Apri/Fadia ke final Hong Kong Open
Sabtu, 16 September 2023 20:00 Wib
Hendra/Ahsan hanya sampai semifinal Hong Kong Open
Sabtu, 16 September 2023 19:55 Wib
Gregoria kalahkan Carolina Marin dari Spanyol di Hong Kong Open
Jumat, 15 September 2023 16:39 Wib
Hendra/Ahsan lolos semifinal Hong Kong Open
Jumat, 15 September 2023 16:35 Wib