Jakarta (ANTARA) - Sejumlah operator seluler mendukung aplikasi buatan dalam negeri untuk melacak penyebaran virus corona, COVID-19, PeduliLindungi yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin, mengatakan bahwa Telkomsel akan mendukung dan bergotong royong dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk Kemenkominfo RI dalam upaya pencegahan meluasnya virus COVID-19 di Indonesia.
"Saat ini kami akan terus berkoordinasi dengan Kemenkominfo RI dan ATSI untuk keseluruhan dukungan yang dibutuhkan dari seluruh operator telekomunikasi, sesuai dengan kapasitas teknis Telkomsel sebagai penyedia layanan telekomunikasi, serta mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Denny saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.
Denny berharap aplikasi bisa menjaga warga Indonesia dari penyebaran COVID-19.
Hal senada juga diungkapkan oleh SVP-Head of Corporate Communications, Turina Farouk, kepada ANTARA. "Indosat membantu Kominfo dalam bentuk menyiapkan data-data yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Sementara itu, Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih mengatakan saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut soal teknis pelaksanaan aplikasi PeduliLindungi tersebut.
"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari kemenkominfo mengenai hal tersebut, namun secara prinsip kami siap mendukung upaya pemerintah tersebut sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Tri.
VP Technology Relations and Special Project Smartfren, Munir Syahda Prabowo, dalam keterangan tertulis menyatakan aplikasi PeduliLindungi dibuat dan dioperasikan oleh Kominfo.
Ketika pengguna ponsel memasang aplikasi tersebut, Smartfren akan mengirimkan informasi berdasarkan Mobile Device Number (MDN) atau nomor ponsel yang diminta kementerian.
"Pengolahan data MDN dari operator oleh Kominfo," kata Munir.
Pembuatan aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu upaya untuk mendukung Surveilans Kesehatan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan COVID-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.
Keputusan tersebut bersifat khusus, hanya berlaku untuk keadaan darurat wabah hingga keadaan kondusif dan status darurat berakhir.
Cara kerjanya, saat PeduliLindungi dipasang di ponsel orang yang positif terjangkit COVID-19, aplikasi ini memiliki fitur tracking, pelacakan, dapat melihat "log" pergerakan orang yang positif terinfeksi virus corona selama 14 hari ke belakang.
Berdasarkan hasil tracking dan tracing (penelusuran), aplikasi akan memberikan peringatan kepada nomor-nomor ponsel yang berada di sekitar pasien positif COVID-19 untuk segera melakukan protokol Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Berita Terkait
Kominfo mengapresiasi kerja sama operator seluler di MotoGP Mandalika
Minggu, 20 Maret 2022 15:30 Wib
Pengamat: Merger Indosat-Tri perkuat posisi di industri seluler
Kamis, 26 Agustus 2021 13:04 Wib
Warga Kupang terpaksa bayar Rp5 ribu untuk mengecas telepon seluler
Selasa, 6 April 2021 11:57 Wib
Aspek Hukum Pembuktian Dalam Tindak Pidana Penipuan Dengan Menggunakan Telepon Seluler (Hukum Pidana Formil) oleh Theodorus J.B. Rumampuk, SH.MH
Rabu, 31 Maret 2021 22:38 Wib
Penipuan Dengan Menggunakan Telepon Seluler Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Hukum Pidana Materil) Oleh: Theodorus J.B. Rumampuk, SH.MH
Rabu, 31 Maret 2021 17:45 Wib
Timsus Maelo ungkap pemalsuan data elektronik aktivasi kartu seluler
Kamis, 23 Juli 2020 5:22 Wib
Menkominfo: Operator seluler jaga kualitas jaringan terbaik selama WFH
Kamis, 26 Maret 2020 19:27 Wib
FIBERISASI JARINGAN SELULER DI SULAWESI UTARA
Minggu, 1 Maret 2020 12:20 Wib