Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Polri sudah menangani 41 kasus penyebaran hoaks di media sosial terkait virus COVID-19, baik di jajaran polda, polres hingga Bareskrim Polri.
Pihaknya menegaskan bahwa Polri terus melaksanakan patroli siber.
"Kami 24 jam melakukan patroli cyber. Bergerak semua, mulai dari Bareskrim, Polda, Polres, Polsek. Sudah 41 kasus hoaks virus corona yang kami proses," kata Irjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Selain melakukan penegakan hukum, Polri juga berupaya mengedukasi masyarakat berupa imbauan dan kontra narasi melalui media sosial resmi Polri.
"Kami juga melakukan imbauan, kontra narasi, kami punya tim di berbagai satuan untuk melakukan kontra narasi sehingga terwujud upaya edukasi terhadap netizen," katanya.
Mantan Wakapolda Jatim ini meminta masyarakat agar tidak langsung menelan mentah-mentah setiap informasi soal virus covid-19 yang beredar di media sosial.
"Netizen saya imbau, jangan menelan mentah-mentah info yang belum jelas. Baiknya tanya dulu, apalagi soal corona yang berkaitan dengan jiwa raga. Saring dulu baru sharing," kata jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, hingga Kamis (19/3), ada 30 tersangka dari 30 kasus hoaks COVID-19 yang ditangani Bareskrim Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
TC timnas Indonesia U-20 di Qatar, Iqbal harap misi tembus Piala Dunia
Kamis, 28 Desember 2023 7:12 Wib
Pemusatan latihan Timnas Indonesia U-17 di Jerman selesai
Selasa, 24 Oktober 2023 15:27 Wib
Pesilat Iqbal Candra raih emas pertamanya di SEA Games
Rabu, 10 Mei 2023 15:36 Wib
Iqbal jadi atlet berawal dari hobi main tembak-tembakan
Senin, 23 Mei 2022 13:44 Wib
Partai Buruh menyerahkan akta perubahan pengurus dan AD/ART awal November
Rabu, 27 Oktober 2021 15:00 Wib
Partai Buruh yang baru resmi berdiri ditegaskan visi Negara Sejahtera
Selasa, 5 Oktober 2021 13:31 Wib
Polda Jateng bantu pendidikan anak yatim piatu korban COVID-19
Senin, 9 Agustus 2021 19:16 Wib
Bus rombongan wisatawan Indonesia kecelakaan di Turki
Kamis, 18 Maret 2021 12:11 Wib