Depok (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Kota Depok, Jawa Barat mengimbau agar masyarakat menunda pelaksanaan resepsi pernikahan untuk meredam penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Kami mengeluarkan imbauan terbaru sebagai langkah lanjutan dalam penanganan Corona yakni mengimbau agar tidak ada kerumunan masyarakat agar terhindar dari COVID-91," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana di Depok, Minggu.
Selain itu imbauan juga kepada seluruh pemilik atau pengelola tempat hiburan agar menutup wahananya untuk sementara waktu.
Imbauannya ini merujuk pada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tanggal 18 Maret 2020, yaitu tentang penetapan status tanggap darurat bencana COVID-19 di Kota Depok. Dengan Surat Pengumuman bernomor 802/05/GT/2020.
Dirinya merinci, yang dimaksud tempat hiburan adalah tempat wisata, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, dan tempat kebugaran. Termasuk warung internet (warnet) atau game stasion.
Imbauan ini berlaku mulai Sabtu (22/3) hingga batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut.
"Kami mohon kepada warga untuk mengikutinya, sehingga bisa meredam merebaknya penyebaran COVID-19," ujarnya.
Berita Terkait
19 narapidana Lapas Kelas IIB Tahuna terima remisi khusus Idul Fitri 1445 H
Kamis, 11 April 2024 13:47 Wib
Wagub sebut empat sektor jadi penyanggah Sulut saat COVID-19
Kamis, 28 Maret 2024 7:32 Wib
PELNI siapkan 19 Kapal layani pemudik gratis dari Kemenhub
Selasa, 19 Maret 2024 21:08 Wib
Produksi padi petani Sulut 2023 capai 238,19 ribu ton GKG
Sabtu, 2 Maret 2024 12:52 Wib
Stok beras di Bulog Sulutgo capai 19.000 ton
Senin, 26 Februari 2024 5:54 Wib
Relawan Prabowo-Gibran hadirkan Dewa 19
Selasa, 16 Januari 2024 7:53 Wib
Senator Stevanus Liow: Perluas cakupan vaksinasi cegah meluasnya COVID-19
Minggu, 31 Desember 2023 6:10 Wib
Lakukan vaksin dan pakai masker agar liburan Natal aman dari COVID-19
Minggu, 24 Desember 2023 8:58 Wib