Minahasa Tenggara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara mewajibkan para pendatang di daerah tersebut untuk melaporkan kesehatannya kepada pemerintah setempat, untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19.
"Semua pendatang wajib untuk melaporkan diri, termasuk kondisi kesehatannya," kata Juru Bicara Pemkab Minahasa Tenggara Arnold Mokosolang di Ratahan, Selasa.
Ia menjelaskan, setelah mendata para pendatang, pemerintah desa wajib melaporkan kondisi kesehatan mereka ke Puskesmas.
"Segera periksa ke Puskesmas. Jika ada yang sakit akan langsung ditangani," jelasnya.
Selain itu, warga Minahasa Tenggara yang baru kembali dari perjalanan luar daerah atau luar negeri yang jadi wilayah terpapar virus Covid-19, wajib diperiksa kartu kewaspadaan kesehatan.
"Selanjutnya kondisi kesehatan mereka akan terus dipantau selama 14 hari ke depan," katanya.
Arnold menambahkan, masyarakat harus kooperatif dan jujur menyampaikan kepada pemerintah atau petugas medis jika adanya gejala terpapar virus Covid-19.
"Kepada masyarakat juga kami imbau agar langsung memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan yang ada jika ada gejala seperti terinfeksi virus Covid-19," tandas Arnold.
Berita Terkait
19 narapidana Lapas Kelas IIB Tahuna terima remisi khusus Idul Fitri 1445 H
Kamis, 11 April 2024 13:47 Wib
Wagub sebut empat sektor jadi penyanggah Sulut saat COVID-19
Kamis, 28 Maret 2024 7:32 Wib
PELNI siapkan 19 Kapal layani pemudik gratis dari Kemenhub
Selasa, 19 Maret 2024 21:08 Wib
Produksi padi petani Sulut 2023 capai 238,19 ribu ton GKG
Sabtu, 2 Maret 2024 12:52 Wib
Stok beras di Bulog Sulutgo capai 19.000 ton
Senin, 26 Februari 2024 5:54 Wib
Relawan Prabowo-Gibran hadirkan Dewa 19
Selasa, 16 Januari 2024 7:53 Wib
Senator Stevanus Liow: Perluas cakupan vaksinasi cegah meluasnya COVID-19
Minggu, 31 Desember 2023 6:10 Wib
Lakukan vaksin dan pakai masker agar liburan Natal aman dari COVID-19
Minggu, 24 Desember 2023 8:58 Wib