Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik meminta panitia khusus (pansus) banjir jangan dianggap menakutkan, namun harus dipandang sebagai langkah mencari solusi atas permasalahan yang ada.
"DPRD ada lima pansus, salah satunya pansus banjir, jangan dianggap menakutkan. Saya selalu bilang pansus adalah mencari solusi atas kasus yang dipansuskan, bukan mencari lain-lain, kalau mencari lain-lain pasti sulit dan jadi perdebatan," kata Taufik di Gedung Balai Kota Jakarta, Senin.
Taufik mengatakan pansus banjir akan dilanjutkan meski fraksi PKS menilai ada maladministrasi karena dalam undangan untuk rapat Badan Musyawarah (Bamus) tidak mencantumkan pembahasan pansus banjir.
"Itu soal tafsirannya saja. Mustinya jalan, kalau saya sih setuju-setuju saja, ini kan mencari solusi, bukan nyalahin orang, ini adalah sarana dewan untuk mencari solusi atas problem yang dipansuskan. Kalau banjir mau nyalahin siapa," kata Taufik.
Mengenai ada pihak-pihak yang menganggap kinerja Pemprov DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan kurang maksimal dalam menanggulangi dan mengantisipasi banjir, Taufik mengatakan hal tersebut karena banyak orang yang tidak mengerti apa yang dilakukan pemerintah.
"Karena dia gak paham apa yang dilakukan, lalu jika ngomong anggaran kecil (untuk banjir), yang netapin anggaran itu dewan, jadi kita cari solusinya," ucap Taufik.
Taufik menambahkan dirinya tidak khawatir pansus tersebut akan berlangsung politis hingga memunculkan mosi yang menyerang pemerintahan Anies Baswedan.
"Tidak lah, kan ada kami yang jagain kan, yang usung pak Anies, Gerindra. Kan tadi saya bilang kalau fokus mencari solusi atas problem yang dipansuskan ayo, tapi jika menyimpang ke yang lain pasti gak ketemu lah," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) banjir untuk meninjau dan mendalami permasalahan banjir di Ibu Kota berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI pada Senin (24/2).
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua DPRD mengeluarkan surat edaran yang berisi instruksi pembentukan Panitia Khusus Banjir disesuaikan dengan aturan yang tertuang dalam pasal 65 Peraturan Pemerintah 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pasal itu memiliki ketentuan bahwa jumlah anggota pansus paling banyak diisi oleh 25 anggota dewan dari berbagai fraksi.
Berikut komposisi yang dicantumkan dalam surat edaran untuk dipenuhi oleh masing- masing partai seperti Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan harus diisi enam orang, Fraksi Partai Gerindra (lima orang), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (empat orang), Fraksi Partai Demokrat (dua orang) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (dua orang).
Kemudian, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (dua orang), Fraksi Partai Nasdem (dua orang), Fraksi Partai Golkar (satu orang) dan Fraksi Partai PKB-PPP (satu orang).
Berita Terkait
Pemkot Bitung kerja bakti bersihkan lumpur akibat banjir
Rabu, 17 April 2024 9:15 Wib
Wali Kota Bitung sebut bantuan bencana harus melalui Posko BPBD
Minggu, 14 April 2024 9:10 Wib
DWP Sulut bantu korban banjir dan longsor di Bitung
Sabtu, 13 April 2024 8:23 Wib
Pertamina Patra Niaga Sulawesi salurkan bantuan bencana di Bitung
Selasa, 9 April 2024 15:03 Wib
Sebanyak 2.889 KK terdampak banjir-longsor di Bitung
Selasa, 9 April 2024 11:53 Wib
Pemprov Sulut serahkan bantuan korban banjir dan longsor di Bitung
Senin, 8 April 2024 22:12 Wib
Pemkot Bitung gerak cepat atasi banjir - longsor
Senin, 8 April 2024 22:11 Wib
Banjir di Tolinggula Gorontalo Utara, warga butuh dievakuasi
Senin, 8 April 2024 8:31 Wib