Manado (ANTARA) - DJP Kanwil Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) terus meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak di daerah tersebut.
Plh Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Gatot Sulandoko di Manado, Senin, mengatakan wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai hari ini berpotensi ditangani oleh Account Representative (AR) baru sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.
"Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak," kata Gatot.
Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan
organisasi tersebut.
Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.
Penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan, dan penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.
Dia menjelaskan tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya.
Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.
Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah.
"Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020," katanya.
Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.
Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional.
Apabila anda menemukan adanya indikasi pelanggaran segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke pengaduan@pajak.go.id atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id.
"Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor," jelasnya.
Berita Terkait
BNI Suluttenggomalut siagakan 9.000 Agen46 layani nasabah saat Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 20:00 Wib
BNI Suluttenggomalut siapkan dana tunai Rp2,26 T hadapi Lebaran
Rabu, 27 Maret 2024 16:55 Wib
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut capai Rp17,31 triliun
Jumat, 19 Januari 2024 0:04 Wib
Kepatuhan penyampaian SPT di Suluttenggomalut capai 108,59 persen
Jumat, 19 Januari 2024 0:01 Wib
Realisasi penerimaan DJP Suluttenggomalut capai 163,62 persen
Jumat, 19 Januari 2024 0:00 Wib
BRI siapkan dana Rp3,32 triliun hadapi libur Natal di Suluttenggomalut
Sabtu, 16 Desember 2023 16:13 Wib
Kanwil DJP Suluttenggomalut terima putusan sidang rugikan negara Rp3,62 M
Rabu, 13 September 2023 4:46 Wib
DJP Suluttenggomalut ingatkan pemadanan NIK hingga akhir 2023
Selasa, 29 Agustus 2023 17:49 Wib