Minahasa Tenggara (ANTARA) - Majelis kode etik pegawai di Kabupaten Minahasa Tenggara, bakal menyidangkan tiga orang oknum Aparat Sipil Negara (ASN), setelah dianggap melakukan pelanggaran berat.
"Kami bakal menyidangkan tiga orang ASN, yang sudah melakukan pelanggaran berat ke majelis kode etik," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Tenggara Marie Makalow di Ratahan, Kamis.
Ia menuturkan, para ASN tersebut telah melewati proses pembinaan secara berjenjang baik yang dilakukan instansi tempat bekerjanya sampai ke BKPSDM.
"Mereka sudah melewati semua jenjang pembinaan, sehingga akhirnya harus dihadapkan ke majelis kode etik. Dan sudah sesuai dengan aturan," tegasnya.
Lebih lanjut kata Marie, majelis kode etik pegawai telah dibentuk melalui surat keputusan bupati dan segera melakukan persiapan persidangan.
"Kami sudah siap untuk melaksanakan sidangnya. Tinggal ada beberapa persiapan sebelum persidangan. Untuk jadwalnya akan disampaikan," tandasnya.
Sementara itu, majelis ini terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua, sedangkan anggota Kepala BKPSDM, Asiten III, Kabag Hukum, dan Inspektorat.
Berita Terkait
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
Kemenag Minahasa Tenggara tingkatkan kemampuan siswa ciptakan generasi unggul
Rabu, 6 Maret 2024 18:04 Wib
Indosat Ooredoo operator telekomunikasi pertama di Asia Tenggara dapat akreditasi
Jumat, 2 Februari 2024 12:02 Wib
Kemenkumham dan Pemkab Minahasa Tenggara bahas IG Salak Pangu
Kamis, 18 Januari 2024 23:55 Wib
Menhub sebut kereta cepat Whoosh jadi kebanggaan Indonesia
Selasa, 21 November 2023 20:00 Wib
Presiden Jokowi resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, terbesar di Asia Tenggara
Kamis, 9 November 2023 15:22 Wib
Kemenag tekankan pentingnya tugas-fungsi guru PAK di Minahasa Tenggara
Sabtu, 14 Oktober 2023 6:05 Wib