Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menahan Direktur PT. Maxima Integra Joko Hartono Tirto usai Joko ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, Joko ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus Jiwasraya, pada Kamis (6/2).
Joko menjadi orang keenam yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Berita Terkait
Pihak Istana sebut Presiden Jokowi rutin bagikan sembako sejak 2014
Selasa, 9 April 2024 5:34 Wib
Jelang BWF Hong Kong Open, Indonesia turunkan 17 wakil
Selasa, 12 September 2023 6:53 Wib
Upacara HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus, Istana siapkan 8.000 undangan
Senin, 31 Juli 2023 16:09 Wib
Logo dan slogan HUT ke-78 Kemerdekaan RI disosialisasikan
Senin, 12 Juni 2023 16:55 Wib
Legislator menilai Pj Gubernur DKI Heru Budi paham persoalan Jakarta
Jumat, 7 Oktober 2022 21:57 Wib
Pelatih Sulut United Jaya Hartono minta waspadai semua pemain Persipura
Sabtu, 10 September 2022 5:08 Wib
Presiden Joko Widodo dijadwalkan bekerja dari Istana Kepresidenan Bogor
Selasa, 6 September 2022 12:32 Wib
Rudi Hartono ubah mangrove Sungai Kupah jadi destinasi wisata
Senin, 6 Juni 2022 10:50 Wib