Manado (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muh Iqbal Arief memantau pelaksanakan penataan arsip pada institusi tersebut di Manado, Kamis.
"Penataan arsip itu dilaksanakan Panitia penataan Arsip pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut didampingi petugas dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi,"kata Kasi Penkum Kejati Sulut Yoni Mallaka.
Pada pemantauan itu Kajati didampingi Asisten Pembinaan Kejati Sulut A. Syahrir Harahap dan Kepala Bidang Pembinaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut Seldi N. K. Mengko.
Mallaka mengatakan untuk pelaksanaan penataan arsip pada Kejati Sulut telah dibentuk Panitia Penataan, Pengalihan dan Pemusnahan arsip Kejati Sulut Tahun 2020 dengan Surat Keputusan Kajati Sulut Nomor: KEP-10/P.1/Cum/01/2020.
Panitia itu diketuai Asbin Kejati Sulut A. Syahrir Harahap, dengan anggota sebanyak 12 orang dan didampingi petugas dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut yang diketuai Seldi N. K. Mengko, Kabid Pembinaan pada Dinas perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut dengan Surat Perintah Tugas Nomor : 094/0039DPKD tanggal 13 Januari 2020, yang beranggotakan enam orang tenaga arsiparis.
Penataan arsip pada Kejati Sulut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip.
Kemudian telah ditindaklanjuti dengan Komitmen Bersama Kejaksaan RI dan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia tanggal 14 Oktober 2019, maka Kejati Sulut meminta bantuan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut untuk mendampingi pelaksanaannya.
Pada saat melaksanakan pemantauan, Kajati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, melihat secara langsung arsip-arsip yang masih tersusun di dalam ruangan.
Selanjutnya menemui langsung panitia pada Kejati Sulut dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulut yang sedang melaksanakan pembenahan arsip-arsip yang sudah dikeluarkan dari ruangan arsip, untuk ditata sesuai dengan fungsinya masing-masing.
"Pada saat pemantauan, Kajati meminta Asbin Kejati A. Syahrir Harahap, dan Kabid Pembinaan Seldi N. K. Mengko, bersama anggotanya dapat melaksanakan penataan arsip ini agar menjadi lebih baik sesuai dengan kode persuratan yang ada di Kejaksaan Agung RI,"katanya.
Kegiatan penataan arsip di Kejati Sulut dimulai pada hari ini Kamis (6/1) dan diperkirakan membutuhkan waktu selama 30 (tiga) puluh hari.
Dimulai dari arsip yang ada di Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pengawasan dan Bagian Tata Usaha pada Kejati Sulut
Berita Terkait
BNN Sulawesi Utara ungkap jaringan narkotika dengan menangkap empat tersangka
Kamis, 28 Maret 2024 22:46 Wib
Pemprov Sulut kejar opini WTP ke-10 secara berurutan
Kamis, 28 Maret 2024 22:29 Wib
Wagub Sulut sebut hikmah puasa adalah menjadi teladan yang baik
Kamis, 28 Maret 2024 22:28 Wib
Kemenkumham Sulut minta Kabapas Manado segera bekerja optimal
Kamis, 28 Maret 2024 20:23 Wib
Wagub sebut empat sektor jadi penyanggah Sulut saat COVID-19
Kamis, 28 Maret 2024 7:32 Wib
Wali Kota Bitung sebut pasar murah mampu kendalikan inflasi
Kamis, 28 Maret 2024 7:29 Wib
BMKG: Waspadai gelombang tinggi di Sulut keselamatan pelayaran
Rabu, 27 Maret 2024 22:26 Wib
Kejati Sulut beri penyuluhan pemberantasan TPPO kepada pelajar di Bitung
Rabu, 27 Maret 2024 22:24 Wib