Manado (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap suami istri memiliki narkotika jenis sabu-sabu yang dibeli dari narapidana.
"Sepasang suami istri ini adalah pengguna narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Merry Kaligis, di Manado, Rabu.
Ia mengatakan modus operandi untuk mendapatkan barang haram itu, diduga membeli atau bertransaksi narkoba itu dari narapidana yang dikendalikan dari Lapas.
Dari transaksi itu, uang kemudian ditransfer dan suami istri menunggu narkotika itu di Jembatan Megawati Manado.
Barang tersebut kemudian diletakkan di lokasi itu, dan pasangan suami istri masing-masing F dan J, tinggal mengambilnya.
"Kemudian petugas mengamankan F dan J itu dan didapati barang narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat 0,2 gram," katanya.
Ia menambahkan terkait dengan kasus ini, polisi masih melakukan pengembangan penyidikan.
Kedua pelaku itu diancam dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 Narkotika.
Berita Terkait
Polda Sulut dan Bhayangkari bantu personel Polsek Tagulandang terdampak erupsi Gunung Ruang
Rabu, 24 April 2024 0:24 Wib
Polda Sulut gelar penandatanganan pakta integritas penerimaan Polri
Sabtu, 20 April 2024 5:11 Wib
Dokkes Polda Sulut bagikan masker di lokasi pengungsian erupsi Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 20:24 Wib
Densus 88 Antiteror amankan terduga anggota Jamaah Islamiyah di Palu-Sulteng
Jumat, 19 April 2024 5:02 Wib
Polda Sulut kirim personel dan logistik bantu warga terdampak erupsi Gunung Ruang
Kamis, 18 April 2024 15:20 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus terduga pengedar sabu-sabu
Rabu, 17 April 2024 13:09 Wib
Puspen TNI: Pengemudi arogan pakai pelat dinas TNI palsu ditangkap
Rabu, 17 April 2024 9:30 Wib
Polda Sulut turunkan ratusan personel pengamanan Pawai Takbiran
Selasa, 9 April 2024 22:25 Wib