Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Adanya sistem periodisasi pada rekrutmen calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), akan menganjal para eks penyelenggara untuk ikut mendaftar.
"Dalam surat edaran KPU untuk perekrutan PPK, yang telah menjadi penyelenggara selama dua periode berturut-turut tak bisa lagi," kata Ketua Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Minahasa Tenggara Otniel Wawo di Ratahan.
Ia mengungkapkan, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor 12/PP.04.2-SD/01/KPU/l/2020 tentang PPK dalam pemilihan serentak 2020.
"Jadi dibagi dalam periode 2004 sampai 2008. Periode kedua 2009 sampai 2013. Selanjutnya periode ketiga 2014 sampai 2018. Dan periode keempat 2019," ujarnya.
Sementara itu tahapan pendaftaran akan dibuka selama tujuh hari yakni 18 - 24 Januari 2020, sedangkan tahapan perpanjangan 25 - 27 Januari 2020.
"Untuk perpanjangan dilaksanakan jika ada kecamatan yang pendaftarannya belum capai minimal sepuluh pendaftar," jelasnya.
Ia mengingatkan juga, bagi para calon pendaftar tidak terlibat dalam aktivitas sebagai pengurus partai politik, maupun tim kampanye pasangan calon.
"Para calon juga wajib menandatangi surat pernyataan di atas materai, yang disiapkan oleh pihak KPU," tandasnya.***2***
Berita Terkait
Kemenag Minahasa tingkatkan kegiatan amal di bulan Ramadhan
Sabtu, 6 April 2024 17:12 Wib
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
BMKG: Gempa di Ratahan-Sulut akibat subduksi lempeng Laut Maluku
Selasa, 26 Maret 2024 13:25 Wib
BKKBN Sulut dan Pemkab Minahasa lakukan percepatan penurunan stunting
Senin, 25 Maret 2024 22:00 Wib
Kapolda Sulut minta personel Polres Minahasa junjung tinggi disiplin
Jumat, 22 Maret 2024 5:32 Wib
BPJN sebut jalan ambrol di Minahasa Utara sudah selesai dibangun
Kamis, 14 Maret 2024 21:50 Wib
Warga isi libur Nyepi berwisata pantai Pall-Minahasa Utara
Selasa, 12 Maret 2024 6:03 Wib